Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten Media Partner
Cerita Bupati Boltim yang Bersitegang dengan Mensos yang Kini Ditahan KPK
7 Desember 2020 10:12 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 30 Desember 2021 15:11 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu menteri yang dikritik oleh Bupati dua periode tersebut adalah Peter Juliari Batubara , Menteri Sosial yang kini ditahan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bansos pandemi COVID-19.
Saat itu, Sehan yang pada Pilkada Sulut 2020 mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur berpasangan dengan Christiany Eugenia Paruntu , mempertanyakan mekanisme penyaluran BLT yang dinilai terlalu berbelit.
Salah satu yang menjadi keberatan dari Eyang, sapaan akrabnya adalah, kewajiban membuka rekening bank untuk para penerima BLT sebesar Rp 600 ribu tersebut.
Dikatakannya, masyarakat yang sudah susah karena COVID-19 jangan lagi dibuat susah dengan mekanisme berbelit untuk mendapatkan bantuan. Belum lagi, ongkos yang harus dikeluarkan warganya ketika harus bolak-balik mengurus pembukaan rekening bank.
ADVERTISEMENT
"Kan dibantu rakyat miskin masa keluar duit lebih dari separuh. Kan tidak logis. Anda ternyata tidak tahu. Katanya anda sayang rakyat anda, tetapi ternyata anda tidak tahu, konsekuensinya yang akan dikeluarkan ratusan ribu (rupiah) untuk mendapatkan Rp 600 ribu. Saya mencak-mencak disitu saudara," kata Landjar menyindir Menteri Sosial Juliari Batubara saat itu.
Saat itu, Menteri Sosial Peter Juliari Batubara menyesalkan sikap dari Sehan Salim Landjar yang melakukan protes. Menurutnya, Sehan tak seharusnya berbuat keributan saat pandemi corona.
Juliari juga meminta kepada Sehan Salim Landjar mempelajari Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat yang dikeluarkan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Tujuh bulan usai bersitegang tersebut, Peter Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka. Juliari diduga menerima suap hingga Rp 17 miliar. Dana tersebut diberikan para vendor penyedia bantuan sembako untuk masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Selain itu, ada celah dalam pengadaan kasus tersebut, di mana ditemukan indikasi dugaan penggelapan uang Rp 10.000 untuk tiap paket bantuan sembako senilai Rp 300.000.
manadobacirita