Konten Media Partner

Cerita PPK Likbar Difasilitasi Anggota KPU dan Bawaslu Minut Terima Rp 25 Juta

Manado Baciritaverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bukti percakapan antara anggota PPK Likupang Barat dengan Komisioner KPU Minahasa Utara terkait dengan aksi geser suara untuk Partai PBB pada Pemilu 2024.
zoom-in-whitePerbesar
Bukti percakapan antara anggota PPK Likupang Barat dengan Komisioner KPU Minahasa Utara terkait dengan aksi geser suara untuk Partai PBB pada Pemilu 2024.

MINUT - Kasus kecurangan Pemilu 2024 dalam hal ini pergeseran suara untuk keuntungan partai politik tertentu dalam hal ini PBB, yang terjadi di Likupang Barat (Likbar), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), ternyata juga melibatkan uang bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Uang sebesar Rp 25 juta diterima oleh tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likbar, sementara beredar kabar uang sebesar Rp 50 juta masing-masing diterima oleh oknum komisioner KPU dan juga Bawaslu Minut.

kumparan post embed

Parahnya lagi, ternyata tiga anggota PPK Likbar itu menerima uang yang difasilitasi oleh oknum anggota KPU dan Bawaslu Minut, di mana uang tersebut diantarkan oleh dua orang kurir yang mereka kenal sebagai oknum wartawan yang meliput di Minut.

Penyerahan uang pun terjadi di Sekretariat Panwascam Likbar, di mana kedua oknum komisioner KPU dan Bawaslu Minut, yang menentukan lokasi itu.

Informasi dirangkum, awalnya Ketua PPK Likbar, Saptono, pertama kali dihubungi oleh oknum Komisioner KPU Minut yang merupakan pimpinannya, terkait dengan pertemuan di kantor Panwascam tersebut.

Di kantor Panwascam tersebut juga, akhirnya kurir mendatangi mereka membawa uang cash sebesar Rp 25 juta disaksikan oleh oknum Komisioner KPU dan Bawaslu Minut. Oleh keduanya juga, disebutkan jika uang tersebut untuk menjaga agar suara salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB) untuk dijaga agar tidak berkurang.

Setelah menerima uang dan membagikan kepada dua orang anggota PPK Likbar lainnya, serta seorang anggota Panwascam, beberapa hari kemudian masuk instruksi dari oknum Komisioner KPU dan Bawaslu Minut, agar dilakukan pergeseran 100 suara untuk PBB dan dimasukkan ke salah satu caleg yang namanya sudah disebutkan.

Namun, pihak PPK hanya menyanggupi menggeser 48 suara dari 26 TPS. Pergeseran suara itu juga dilakukan di SiRekap. Walaupun sempat terjadi perselisihan, pleno akhirnya menyetujui angka-angka yang digeser tersebut, karena para saksi mengaku tak memperhatikan pergeseran suara di 26 TPS.

Namun, ternyata sesama caleg PBB mempermasalahkan hal tersebut. Pada 26 Februari 2024, oknum komisioner KPU Minut kemudian menghubungi Saptono untuk meminta agar suara yang digeser dikembalikan seperti semula.

Namun, karena SiRekap sudah terkunci, maka tidak bisa lagi dikembalikan. Kasus ini kemudian menjadi heboh dan Selasa (12/3) kemarin, KPU Sulawesi Utara memanggil ketiga PPK Likbar dan KPU Minut untuk memberikan klarifikasi.

febry kodongan