Dinas Perhubungan Sulawesi Utara Beri Penjelasan Soal Polemik Izin Bajaj
·waktu baca 2 menit

MANADO - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya angkat bicara terkait dengan polemik perizinan kendaraan roda tiga, Bajaj.
Kepala Seksi Penyedia Angkutan Dishub Sulut, Noldy Sulu, mengatakan jika spesifikasi Bajaj yang merupakan kendaraan roda tiga, bisa diakomodir sebagai kendaraan dengan kategori angkutan kawasan.
Namun demikian, untuk pemanfaatan angkutan kawasan tersebut, menurut Noldy memang harus sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Sarana roda tiga ini sesuai aturan masuk ke angkutan kawasan, dan diserahkan kepada daerah baik itu Kabupaten atau Kota, apakah mereka membutuhkan angkutan ini atau tidak,” kata Noldy, Senin (6/10).
Katanya, meski saat ini kota Manado belum memiliki kendaraan roda tiga yang beroperasi, namun hal itu tidak bisa dijadikan alasan jika pemerintah saat ini membutuhkan angkutan roda tiga.
Oleh karena itu, Noldy menilai pihak Bajaj dapat mencari alternatif ke sejumlah daerah yang lebih potensial atau yang memang membutuhkan angkutan roda tiga.
“Sampai saat ini kota Manado belum ada untuk angkutan roda tiga, tetapi arah kebijakan pemerintah tidak ke situ. Mungkin nanti bisa fokus di daerah lain yang potensial,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, pihak PT Max Auto Indonesia selaku dealer Bajaj Indonesia, menggelar aksi demo di depan kantor Polda Sulawesi Utara. Mereka protes terkait izin beroperasi yang belum juga didapat.
Padahal menurut Perwakilan PT Max Auto Indonesia, Budi Dirgantoro, pihaknya telah memenuhi aturan termasuk soal perizinan.
“Secara fakta hukum tidak ada yang bisa menghalangi bajaj beroperasi, karena secara legal formal kita sudah lengkap. Tetapi karena ada opini kita harus ada izin, tetapi menurut saya opini agak bias,” ungkapnya.
