Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
DPRD Sulawesi Utara Kirim SK Pemberhentian JAK ke Kemendagri dan Partai Golkar
23 Februari 2021 20:05 WIB
ADVERTISEMENT
MANADO - Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara , Selasa (23/2) hari ini telah mengirimkan surat keputusan pemberhentian James Arthur Kojongian atau JAK dari kursi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) melalui Gubernur Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Glady Kawatu. Dikatakannya, surat keputusan yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD tersebut, dikirimkan tepat setelah satu pekan hasil keputusan yang dibacakan dalam rapat paripurna tersebut.
"Sudah kami kirimkan pada hari ini. Suratnya itu, ke Gubernur Sulawesi Utara untuk diteruskan ke Kemendagri," kata Kawatu.
Menurut Kawatu, pihaknya kini tinggal menunggu proses selanjutnya, dalam hal ini balasan dari Kemendagri, terkait dengan pemberhentian James Arthur Kojongian atau JAK dari jabatan Wakil Ketua DPRD tersebut.
"Kita tinggal menunggu balasannya," ujar Kawatu.
Sementara itu, Kawatu juga mengaku telah mengirimkan surat keputusan dari Badan Kehormatan, di mana rekomendasinya selain pencopotan jabatan dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, tetapi juga poin terkait dikembalikannya keputusan pemecatan ke Partai Golkar.
ADVERTISEMENT
"Kami telah mengirimkan surat rekomendasi dari Badan Kehormatan kepada Partai Golkar dalam hal ini pengurus DPD I Sulawesi Utara dan ke DPP Partai Golkar," tutur Kawatu kembali.
Sekadar diinformasikan, dalam Rapat Paripurna penyampaian hasil rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Utara, Selasa (16/2) pekan lalu, James Arthur Kojongian atau JAK dianggap terbukti melakukan pelanggaran etik terkait dengan perbuatannya menyeret perempuan yang adalah istrinya dengan mobil .
Oleh Badan Kehormatan, JAK kemudian direkomendasikan dicopot dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan mengembalikan keputusan pemecatannya dari kursi Anggota DPRD kepada Partai Golkar.
oktaviana mundung/manadobacirita