Konten Media Partner

DPRD Sulut Soroti Kelayakan Kendaraan di Kecelakaan Mobil Tangki BBM di Minsel

14 Maret 2023 20:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Boy VA Tumiwa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Boy VA Tumiwa
ADVERTISEMENT
MANADO - Kecelakaan mobil tangki BBM di Jalan Trans Sulawesi Munte Maruasey, di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang menyebabkan empat orang meninggal dunia, mendapatkan perhatian serius dari Komisi III bidang pembangunan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
ADVERTISEMENT
Mereka menyampaikan jika perlu adanya uji kelayakan kendaraan di seluruh Sulut, agar tidak ada lagi kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan oleh tidak safety (aman) kendaraan yang lalu lalang di jalanan.
Anggota Komisi III, Boy VA Tumiwa dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Kementerian Perhubungan, berbicara khusus terkait hal itu.
“Saya sempat ke Polres Minsel untuk mencari tahu penyebab kecelakaan. Setelah dilakukan gelar perkara, terinformasi awal penyebabnya karena kelalaian manusia, terutama kelayakan dari kendaraan. Sementara informasi yang kami terima, SOP untuk kendaraan yang akan beroperasi milik Pertamina ketat. Tapi kenapa bisa rem blong? Ini harus diseriusi agar kejadian ini tidak terjadi lagi," ucap Boy.
ADVERTISEMENT
Politisi PDIP ini bahkan meminta agar baik BPTD maupun juga Dinas Perhubungan Provinsi Sulut dan Kabupaten/kota, untuk menyiapkan sejumlah lokasi dalam pelaksanaan uji kelayakan kendaraan secara berkala, guna memberikan rasa aman bagi pengguna kendaraan dan jalan.
Mobil tangki BBM yang mengalami kecelakaan di ruas jalan Trans Sulawesi, Munte Maruasey di kabupaten Minahasa Selatan.
"Harus ada perbaikan sistem. Jika tidak maka potensi terjadinya kecelakaan akan terjadi kembali," kata Boy.
Menanggapi hal ini, Kepala BPTD Sulut Mangasi Sinaga menyatakan ada beberapa faktor yang berhubungan dengan kasus lakalantas di jalan Trans Sulawesi tersebut. Menurutnya, kendaraan dengan muatan berkaitan dengan persoalan perdagangan, maupun perhubungan.
Diakuinya dari sisi pengendalian teknis sering kali terabaikan dalam beberapa kasus, seperti kendaraan yang tidak uji tipe dan uji berkala.
"Terhadap uji berkala dan uji tipe kadangkala sudah sesuai rentang tahun, namun diubah dimensinya. Demikian dengan uji berkala karena kadang-kadang ditemukan tidak sesuai buku uji dan fisik kendaraan yang overload," kata Sinaga.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, ia menyatakan siap menyikapi berbagai kasus serupa yang terjadi di ruas Munte Maruasey, pihaknya telah melakukan Revisi UU Jalan.
"Dalam revisi itu antara lain memberikan sanksi pertanggungjawaban bukan hanya sopir seperti saat ini, namun kepada pemilik kendaraan dan pemilik barang," kata Sinaga.
Hearing Komisi III yang digelar di ruang rapat III tersebut dipimpin oleh Ketua, Berty Kapojos dan Sekretaris Amir Liputo serta anggota Boy Tumiwa juga Arthur Kotambunan.
YINTHZE GUNDE