Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM, Kerugian Negara Capai Rp 8,9 Miliar
7 April 2025 20:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
MANADO - Dugaan korupsi Dana Hibah untuk Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8.967.684.405.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut), Senin (7/4) malam ini di Mapolda Sulut.
Dalam konferensi pers yang dihadiri langsung oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Rocky Langie, Wakil Kapolda, Brigjen Pol Bahagia Dachi dan Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Ganda M. H. Saragih, dijelaskan jika ugaan korupsi Dana Hibah Sinode GMIM itu terjadi sejak tahun 2020 hingga 20223.
"Bawa pada tahun 2020 sampai dengan 2023 di Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya Kota Manado dan Kota Tomohon dan atau tempat yang lain terkait, telah terjadi perkara tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM yang dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan," kata Kapolda Sulut.
ADVERTISEMENT
"Ini mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 8.967.684.405," ujarnya lagi.
Adapun modus dalam kasus ini adalah Pemerintah Provinsi Sulut, menganggarkan dan menggunakan serta mempertanggungjawabkan Dana Hibah tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai peruntukan.
Hal ini menurut Kapolda telah melakukan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, orang lain dan korporasi.
Lebih lanjut, dalam perkara ini, Polda Sulut akhirnya menetapkan lima orang tersangka, di mana empat orang adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut, dan satu orang lagi adalah pimpinan di Sinode GMIM.
"Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, serta HA," ujar Kapolda lagi.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi Dana Hibah untuk Sinode GMIM ini mencuat tahun 2024 lalu. Saat itu penyidik Polda Sulut melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Sulut.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, beberapa petinggi di Sinode GMIM juga ikut diperiksa hingga beberapa kali. Usai lebaran tahun 2025, Polda Sulut akhirnya menetapkan lima orang tersangka.