Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM: Polisi Buka Opsi Ada Tersangka Lain
·waktu baca 2 menit

MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Kelima tersangka yang ditetapkan adalah:
AGK alias Gammy - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah periode 2018 hingga 2019 dan Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut periode Tahun 2020-2022
JRK alias Jefry - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tahun 2020
FK alias Fereydy - Karo Kesra Provinsi Sulut periode Juni 2021 sampai saat ini.
SK alias Steve - Sekda Provinsi Sulut periode Desember 2022 sampai saat ini.
HA alias Hein - BPMS GMIM
"Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, serta HA," ujar Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, dalam konferensi pers Senin (7/4) malam.
Sementara itu, dalam pernyataannya, Kapolda mengaku tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.
Bahkan disebutkan jika dalam penyidikan nanti, polisi bisa saja memanggil mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, untuk mendalami dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,9 miliar tersebut.
“Jadi gini. Ini kan masih berproses, segala kemungkinan masih ada, dan dalam proses penegakkan hukum itu kalau itu ada fakta atau bukti dalam penyidikan, itu bisa saja. Kemungkinan besar kan masih ada. Ini kan sementara berproses,” kata Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda mengaku jika kasus ini masih terus didalami dan masih mencari bukti baru untuk mengungkap agar menjadi terang benderang.
“Ini kan sedang berproses. Karena dalam penegakkan hukum ini ada dua muara, fakta penyidikan dan fakta persidangan. Nah, nanti di dalam persidangan itu akan ada penjelasan para saksi dan bahkan Polda Sulut masih melakukan proses penyelidikan lebih intensif,” ujarnya kembali.
