Eks Kepala BPKAD Diperiksa di Kasus Bansos COVID-19 Didasari Info di Medsos

MANADO - Kejaksaan Negeri Manado mengakui jika pemanggilan eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Manado, JT alias Johnly, dalam pusaran kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) pengadaan ikan kaleng untuk percepatan penanganan pandemi COVID-19 di tahun 2020, berdasarkan informasi dari SK alias Sammy, eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JT alias Johnly yang saat ini telah menjadi Kepala Dinas Perdagangan Kota Bitung, dipanggil oleh Kejaksaan, Senin (9/10) kemarin, di mana dia diperiksa selama enam jam oleh penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, mengungkapkan pemanggilan Johnly adalah untuk mendalami postingan tersangka SK alias Sammy di akun media sosial facebook pribadinya @sammy kaawoan, serta informasi yang beredar soal dugaan keterlibatan Johnly di kasus yang merugikan negara Rp 7,5 miliar.
“Tentu nanti kita lihat, apakah keterangan yang bersangkutan (Johnly) baik sebagai saksi, atau juga keterangan dari tersangka,” katanya.
Wagiyo menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam perkara yang merugikan negara pasti akan ditindak sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Semuanya yang terlibat, baik secara formil, materil, atau juga diuntungkan dari perbuatan melawan hukum secara menyimpang, kita akan tindak lanjuti secepatnya,” kata Wagiyo.
“Kita memang tidak bisa berandai-andai, karena kita bersandar pada alat-alat bukti yang ada. Kalau ada yang terlibat berdasarkan alat bukti yang cukup, tentu mungkin saja akan ada tersangka baru,” kata Wagiyo kembali.
febry kodongan
