Eks Kepala Dinsos Manado Resmi Ditahan Kejaksaan Terkait Korupsi Bansos COVID-19

MANADO - Kejaksaan Negeri Manado resmi melakukan penahanan terhadap SK alias Sammy, eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Manado, yang dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) pengadaan ikan kaleng dalam rangka percepatan penanganan Pandemi COVID-19 tahun 2020.
SK alias Sammy ditahan Rabu (4/10) malam ini, usai dirinya diperiksa secara maraton oleh para penyidik kejaksaan sejak pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita. Setidaknya hampir 9 jam SK dilakukan pemeriksaan.
Pantauan wartawan, SK alias Sammy ke luar dari kantor Kejaksaan Negeri Manado sudah menggunakan rompi berwarna merah hitam yang merupakan identitas dari tahanan kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo Santoso, membenarkan penahanan SK alias Sammy. Dia mengatakan jika penahanan itu dilakukan usai dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka sebelumnya secara kooperatif diantar keluarganya menyerahkan diri. Selanjutnya kita sudah melakukan pemeriksaan, selanjutnya kita melakukan penahanan," kata Wagiyo.
Menurut Wagiyo, SK alias Sammy akan ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng di Manado. Saat dibawa itu, dia ditemani oleh pengacaranya.
Sementara itu, sebelum SK alias Sammy ditahan, Kejaksaan juga telah menjemput paksa RI alias Rully, salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Bansos COVID-19 tersebut. RI dijemput paksa karena tak menghadiri panggilan yang dilakukan oleh kejaksaan.
febry kodongan
