Eks Kepala Dinsos Manado Resmi Ditahan Kejaksaan Terkait Korupsi Bansos COVID-19
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
SK alias Sammy ditahan Rabu (4/10) malam ini, usai dirinya diperiksa secara maraton oleh para penyidik kejaksaan sejak pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita. Setidaknya hampir 9 jam SK dilakukan pemeriksaan.
Pantauan wartawan, SK alias Sammy ke luar dari kantor Kejaksaan Negeri Manado sudah menggunakan rompi berwarna merah hitam yang merupakan identitas dari tahanan kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo Santoso, membenarkan penahanan SK alias Sammy. Dia mengatakan jika penahanan itu dilakukan usai dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka sebelumnya secara kooperatif diantar keluarganya menyerahkan diri. Selanjutnya kita sudah melakukan pemeriksaan, selanjutnya kita melakukan penahanan," kata Wagiyo.
Menurut Wagiyo, SK alias Sammy akan ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng di Manado. Saat dibawa itu, dia ditemani oleh pengacaranya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, sebelum SK alias Sammy ditahan, Kejaksaan juga telah menjemput paksa RI alias Rully, salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Bansos COVID-19 tersebut. RI dijemput paksa karena tak menghadiri panggilan yang dilakukan oleh kejaksaan.
febry kodongan