Konten Media Partner

Ganja 3 Kg Milik Sindikat Narkotika Lintas Provinsi Diamankan Polisi di Sulut

28 Mei 2024 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ganja.  Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganja. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Ganja seberat tiga kilogram milik sindikat narkotika lintas Provinsi berhasil diamankan Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut), di wilayah Kota Manado.
ADVERTISEMENT
Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Tim Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah melakukan pengembangan kasus dan mendapatkan informasi jika sindikat tersebut sedang melakukan operasi di Manado.
Selain ganja seberat tiga kilogram itu, tim juga berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku masing-masing berinisial MS (29), warga Gorontalo, dan RF (27), warga Kelurahan Taas Manado.
Kepala Tim Resmob Polda Sulut, Ipda Lega Herbayu, menjelaskan jika pihaknya mulai melakukan penyelidikan di Kota Manado, setelah mendapatkan surat permintaan back-up dari Polda Sulsel pada tanggal 22 Mei 2024.
"Tim kemudian berhasil mengamankan pembeli di dalam transaksi narkotika lintas provinsi ini,” ujar Ipda Lega.
Dijelaskan Ipda Lega, barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja ditemukan di sebuah kantor jasa pengiriman barang, di Kecamatan Wenang Kota Manado.
ADVERTISEMENT
Dan setelah mendapatkan barang tersebut di kantor jasa pengiriman, tim kemudian bergerak melakukan pengembangan terhadap siapa pemesan barang tersebut.
Setelah mengantongi identitas para pemesan, akhirnya tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku.
"Kedua pelaku sendiri diamankan di Polda Sulawesi Utara untuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan, dan selanjutnya dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ipda Lega Kembali.
manadobacirita