Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
JAK Adukan 2 Akun Gosip ke Polisi Terkait Penyebaran Rekaman Suara Hoax
5 Februari 2021 23:35 WIB
ADVERTISEMENT
MANADO - James Arthur Kojongian atau JAK, mengadukan dua akun gosip 'Mulu Rica-rica' dan Lambe Turah Kawanua ke polisi , terkait dengan video berisi rekaman suara, yang menurut JAK berisi informasi bohong atau hoax dan juga fitnah kepada dirinya.
ADVERTISEMENT
JAK mengadu ke polisi, karena merasa jika beredarnya rekaman suara berisi informasi bohong itu, telah menyebabkan dampak negatif karena timbulnya persepsi di masyarakat yang merugikan nama pribadi dan juga keluarga besarnya.
Dalam rilis yang diterima oleh manadobacirita, JAK mengatakan dirinya ingin memproses hukum orang-orang yang membuat video rekaman suara palsu dengan informasi bohong, termasuk yang menyebarkan pertama kali video yang tidak bisa dipertanggung jawabkan isinya.
Masih dalam rilis tersebut, JAK membantah isi rekaman video tersebut yang menyebutkan jika dirinya memberikan imbalan uang sebesar Rp 1 miliar dan juga satu unit mobil fortuner, agar anak yang dikandung oleh AS alias Angel digugurkan.
Selain itu, JAK juga menyatakan jika rekaman tersebut palsu, karena membuat informasi jika dirinya adalah juri dari Putra dan Putri Tomohon pada tahun 2018. Menurut JAK, hal itu bahkan sudah dibantah oleh ikatan Putra dan Putri Tomohon.
ADVERTISEMENT
"Saya menyatakan bahwa isi video rekaman suara tersebut adalah tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga isi dari video rekaman suara tersebut mengandung berita bohong (hoax)," tulis JAK dalam rilisnya.
"Oleh karena adanya video tersebut, saya pribadi dan keluarga besar saya merasa sangat dirugikan karena telah mencemarkan nama baik saya.
Untuk itu dengan adanya video rekaman suara tersebut yang diunggah oleh akun tersebut di atas saya ingin memproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tulis JAK kembali di dalam rilis yang juga dibubuhi tanda tangannya itu.
Sementara, kuasa hukum JAK, Nicky Lumingkewas mengatakan, aduan yang diberikan kliennya bermaksud untuk mencari tahu siapa yang merekam dan menyebarkan pertama kali video rekaman kebohongan tersebut. Hal ini dilakukan, karena saat ini sudah terbentuk opini di masyarakat, jika apa yang ada di dalam rekaman video suara tersebut adalah benar.
ADVERTISEMENT
"Kami kasih contoh, di rekaman sebut pak JAK juri di Putra Putri Tomhon, tapi kan itu tidak benar dan dari Ikatan Putra Putri juga telah membuat klarifikasi. Artinya, dari situ saja itu sudah jelas adalah hoax," kata Nicky.
Nicky menambahkan, untuk dua akun gosip yang diadukan itu, hanya agar admin akun tersebut menjelaskan rekaman tersebut didapat dari siapa.
"Ketika sudah dapat, baru kita buat laporan polisi resmi. Jadi, kalau akun ini bilang dari mereka, berarti mereka yang akan kita proses hukum. Tapi, kalau dari orang lain, ya yang buat itu yang kita proses," tutur Nicky kembali.
anes tumengkol