James Arthur Kojongian Kembali Isi Jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut

Konten Media Partner
28 Juni 2022 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
James Arthur Kojongian
zoom-in-whitePerbesar
James Arthur Kojongian
ADVERTISEMENT
MANADO - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (27/6), memutuskan untuk mengembalikan posisi James Arthur Kojongian ke posisi Wakil Ketua DPRD Sulut, setelah sebelumnya dicopot awal tahun 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Andi Silangen.
"Sambil menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri, maka kedudukan hak protokoler saudara James Arthur Kojongian dikembalikan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut,” ujar Silangen membacakan putusan.
Keputusan ini sendiri langsung mendapatkan tanggapan dari Badan Kehormatan DPRD Sulut. Sandra Rondonuwu, Ketua Badan Kehormatan yang mengeluarkan putusan pemberhentian JAK, meminta agar pengembalian posisi JAK ke Wakil Ketua DPRD Sulut untuk dipertimbangkan kembali.
Dikatakannya, akan menjadi aneh ketika keputusan pemberhentian JAK yang diputuskan dalam rapat paripurna setelah melewati banyak kajian, akhirnya mentah dan posisinya dikembalikan.
"Saya minta agar keputusan saat ini dipertimbangkan kembali," kata Sandra.
DPRD Sulut sendiri sebelumnya telah menerima surat penjelasan dari Kemendagri tertanggal 13 Mei 2022, di mana disebutkan jika usulan pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut belum dapat ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan dari Kemendagri tersebut, beberapa waktu lalu hak-hak politisi Golkar yang sempat ditahan oleh Sekretariat DPRD Sulut akhirnya harus dibayarkan. Begitu juga dengan posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut yang dikembalikan lagi seperti semula.
manadobacirita