Kantor Pinjol Ilegal di Manado Digerebek, Diduga Punya Jaringan se-Indonesia

Konten Media Partner
30 November 2022 5:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kantor Pinjol Ilegal di Manado saat digerebek Polda Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kantor Pinjol Ilegal di Manado saat digerebek Polda Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
MANADO - Kantor operasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Kota Manado digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (29/11) sore. Kantor tersebut terletak di salah satu Ruko yang ada di Marina Plaza.
ADVERTISEMENT
Penggerebekan yang dipimpin Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol Nasriadi ini merupakan hasil kolaborasi bersama tim Subdit Siber Polda Metro Jaya.
Kuat dugaan jika jaringan Pinjol Ilegal yang berhasil digerebek ini memiliki jaringan di seluruh Indonesia, di mana salah satunya ada di Kota Manado dan telah berhasil diungkap.
Dalam penggerebekan ini sendiri, polisi menemukan puluhan komputer dan juga ratusan kartu seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis Pinjol ilegal tersebut.
"Kami juga mengamankan lima orang karyawan dengan status masih sebagai saksi, karena kasus ini masih dalam pengembangan," kata Nasriadi.
Dikatakan Nasriadi, kantor Pinjol ilegal ini sudah beroperasi sejak bulan Agustus hingga November 2022, dengan modus menghubungi calon customer lewat pesan whatsapp dan mengiming-imingi mereka dengan pinjaman uang tunai.
ADVERTISEMENT
Pinjol ilegal ini menggunakan aplikasi seperti Akukaya, Kamikaya dan Easygo, di mana para calon customer akan mengirimkan nomor handphone serta melakukan selfie KTP.
Lanjut dijelaskan Nasriadi, setelah calon customer berhasil terjerat dan akhirnya memiliki tunggakan, Pinjol ilegal ini akan melakukan penagihan dengan cara mempermalukan customer mereka dengan mengirimkan pesan ke semua kontak dan kerabatnya jika yang bersangkutan memiliki utang, termasuk mengancam.
"Saat ini kami terus melakukan pengembangan bersama dengan Polda Metro Jaya untuk bisa mengungkap kasus (Pinjol ilegal) tersebut. Apalagi jaringan mereka ini sangat luas dan diperkirakan tersebar di seluruh Indonesia," kata Nasriadi kembali.
manadobacirita