Kapolda Sulut Akan Kawal Langsung Kasus Perundungan Remaja Perempuan di Minut

Konten Media Partner
23 November 2022 8:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budiyanto
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budiyanto
ADVERTISEMENT
MANADO - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Setyo Budiyanto memberikan perhatian khusus terkait kasus perundungan yang dialami AR, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
ADVERTISEMENT
Bahkan, Kapolda berjanji akan mengawal secara langsung kasus perundungan yang ditangani oleh pihak Polres Minut tersebut.
"Saya akan cek, sudah sampai di mana proses sidiknya," kata Kapolda Setyo.
Setyo juga meminta agar seluruh pihak bersabar dengan proses yang dilakukan oleh penyidik, di mana kasus ini telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Penyidik saat ini telah bekerja sesuai dengan aturan yang ada," kata Setyo kembali.
Sebelumnya, sebanyak tujuh orang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus perundungan terhadap AR yang dituduh mencuri handphone pada tanggal 13 Oktober 2022.
Remaja perempuan yang menjadi korban perundungan, di mana rambutnya digunting, dipukuli dan juga diarak keliling kampung dengan tangan diikat.
Tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah SW, S, RW, TW, PN, dan dua tersangka lainnya yang berada di bawah umur, yaitu TR dan QK. Adapun ketujuh tersangka ini terdiri dari lima perempuan dan dua orang laki-laki.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Yulianus Samberi menyebutkan ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka sesuai pengembangan adalah yang memukul korban, yang memangkas rambut AR, hingga yang mengarak korban di jalan.
"Ada juga yang mengikat tangan dan ada yang memukul dengan alu," kata Yulianus.
Dikatakan Yulianus, kasus ini masih akan berlanjut di mana pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi terhadap para tersangka, terutama motif hingga mereka melakukan penganiayaan terhadap remaja perempuan di bawah umur tersebut.
"Kita terus dalami motif hingga perbuatan ini dilakukan para tersangka," ujar Yulianus.
Perundungan terhadap AR sendiri diketahui khalayak umum setelah video rekaman saat dirinya dirundung beredar di media sosial (Medsos) dan menjadi viral.
Dalam video yang viral itu, AR yang dituduh mencuri handphone kemudian mendapatkan perundungan, di mana rambutnya digunduli kemudian diarak, serta beberapa kali mendapatkan kekerasan dari para pelaku.
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung, AR diarak keliling kampung sejauh satu kilometer tanpa alas kaki dengan kedua tangan terikat. Selain itu kekerasan yang dialami oleh AR mengakibatkannya mengalami sejumlah luka memar di tangan, pipi dan kaki.
febry kodongan