Konten Media Partner

Kasus 2 Caleg Terpilih Gerindra Jadi Tersangka Money Politics, Ini Kata Bawaslu

Manado Baciritaverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Money Politics pada Pemilu 2024.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Money Politics pada Pemilu 2024.

MANADO - Dua orang Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Gerindra, masing-masing IWL alias Indra, Caleg DPRD Kota Manado, dan CL alias Christoper, Caleg DPR RI, telah ditetapkan sebagai tersangka Money Politics (Politik Uang) pada Pemilu 2024.

Kasus money politics kedua Caleg Gerindra yang memiliki hubungan saudara ini kini telah berada di Kejaksaan Negeri Manado, dan tinggal menunggu telaah apakah akan dilanjutkan ke Pengadilan atau akan dihentikan penanganannya.

kumparan post embed

Penetapan kedua Caleg Gerindra sebagai tersangka money politics, menimbulkan polemik. Banyak pihak yang menilai seharusnya kasus tersebut telah dihentikan karena dianggap telah kedaluwarsa sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022.

Akademisi Unsrat, Eugenius Paransi, menyebutkan jika di Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, bahwa semua laporan temuan dilaporkan pada setiap tahapan penyelenggaraan dan akan dikaji apakah sudah sesuai dengan aturan, paling lambat tujuh hari setelah diketahui.

"Jika melihat sekarang, seharusnya kasus ini sudah kedaluwarsa," ujar Eugenius.

Sementara, pihak Bawaslu Manado sendiri meminta agar orang tidak berspekulasi dengan kasus ini. Pimpinan Bawaslu, Heard Runtuwene, mengatakan jika semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan, di mana saat ini sudah berproses di kejaksaan.

Terkait dengan mengapa kasus ini berlanjut, Heard menjelaskan jika tidak mungkin Bawaslu RI saat melimpahkan perkara ini ke Bawaslu Manado, tidak melalui kajian yang matang. Menurutnya, kajian tersebut dibuat oleh para ahli hukum yang ada di Bawaslu RI.

"Bawaslu Manado kemudian memprosesnya dan itu ditangani di Gakkumdu, hingga kemudian ada rekomendasi terpenuhi unsur dan terus bergulir hingga kini sudah ada di Kejaksaan," ujar Heard.

"Untuk itu, mari kita serahkan saja semuanya pada pihak kejaksaan yang sedang memprosesnya. Sekali lagi mari hormati saja proses hukumnya," kata Heard kembali.

manadobacirita