Konten Media Partner

Kasus Korupsi Bansos COVID-19 Jerat 2 Tersangka, Kejaksaan: Bisa Bertambah

Manado Baciritaverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo

MANADO Kejaksaan Negeri Manado telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pengadaan Ikan Kaleng pada percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Kota Manado, tahun 2020 lalu.

Keduanya masing-masing SK alias Sammy, eks Kepala Dinas Sosial, dan RI alias Rully, manager perusahaan atau pihak ketiga dalam pengadaan bantuan tersebut.

Kejaksaan juga telah memeriksa eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), JT alias Johnly dalam perkara ini. Namun, dia belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.

kumparan post embed

Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, mengatakan jika kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik. Untuk itu, dia menyebutkan masih ada kemungkinan jika kasus ini akan menjerat nama-nama baru selain dari yang sudah terperiksa saat ini.

"Kalau memang ada keterlibatannya dalam penyidikan, pasti akan kita panggil. Setidaknya sebagai saksi. Nanti, kalau sudah jelas bisa dinaikkan statusnya. Jadi masih bisa bertambah," kata Wagiyo.

Wagiyo menambahkan, siapa pun bisa terlibat, sejauh mana penyidikan dilakukan. Bahkan menurutnya, jika memang ada terindikasi menyasar ke pimpinan daerah, pihaknya tentu akan siap untuk menjeratnya, selama bukti-bukti yang ditemukan kuat.

Menurutnya, saat ini pengungkapan kasus tersebut masih berada di Dinas Sosial Kota Manado, di mana nantinya keterangan dari para saksi dan tersangka yang sudah diperiksa akan menjadi batu loncatan ke nama-nama lain yang kemungkinan terlibat.

“Kalau memang ternyata ada keterangan dari saksi bahwa nama ini dan nama itu terlibat, tentu akan ditindaklanjuti oleh penyidik Kejaksaan. Nanti kita lihat ke depan bagaimana perkembangannya," kata Wagiyo kembali.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pengadaan Ikan Kaleng pada percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Kota Manado, tahun 2020 lalu, oleh Kejaksaan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 27 miliar.

febry kodongan