Kejagung Periksa Dugaan Penyerobotan Lahan di Mitra Oleh Perusahaan Tambang
·waktu baca 1 menit

MANADO - Tim penyidik Kejagung RI turun langsung melakukan pemeriksaan dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), oleh PT HWR, perusahaan kontraktor tambang yang beroperasi di Ratatotok.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Rabu (17/9) kemarin, di mana PT HWR diwakili oleh Wimbo, Rony Sinadia dan Andre Tinungki. Adapun masyarakat yang melaporkan dugaan penyerobotan lahan, yakni Elizabeth Laluyan juga hadir bersama kuasa hukum Dr. Steven Pailah, MH.
Dijelaskan oleh Elisabeth, selaku pelapor, dia merasa dirugikan, di mana sudah bertahun-tahun kasus ini seolah tersendat. Untuk itu, dia berinisiatif melaporkannya ke pihak Kejagung RI.
Sementara, terkait dengan kehadirannya dalam pemeriksaan oleh Kejagung, Elisabeth mengaku hanya dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Kami hanya diminta menjelaskan kronologi kepemilikan tanah serta menyerahkan dokumen pendukung. Semua sudah disampaikan ke penyidik Kejagung,” katanya.
Adapun Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator tempat pemeriksaan.
“Kejati Sulut hanya menyediakan ruangan. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim Kejagung RI. Untuk detail siapa saja yang diperiksa, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut," katanya lagi.
