Kejaksaan Sebut Akan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Bansos COVID-19 di Manado

MANADO - Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo Santoso, mengatakan jika akan ada tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ikan kaleng dalam rangka Bantuan Sosial (Bansos) percepatan penanganan COVID-19 Kota Manado di tahun 2020.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Manado telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar dari pagu anggaran Rp 27 miliar.
Keduanya masing-masing SK alias Sammy, eks kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan RI alias Rully.
“Sangat mungkin untuk adanya tersangka lain,” kata Wagiyo tegas.
Menurut Wagiyo, pihaknya memang memiliki strategi khusus dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, sehingga peluang untuk adanya tersangka baru sangat besar.
Diakuinya, saat ini pihak kejaksaan terus menggali informasi secara luas, sehingga ada kemungkinan mendapati adanya orang-orang lain selain kedua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Secara formil, tersangka RI dan SK adalah pihak yang menandatangani kontrak. Nanti ada pihak lain yang meskipun secara formil tidak ada tanda tangannya, tapi terlibat mengatur atau mendapat keuntungan. Tentu kita akan proses,” kata Wagiyo.
Wagiyo juga meminta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait dengan kasus ini. Menurutnya, masyarakat cukup mempercayakan kasus itu ditangani oleh pihak kejaksaan, karena mereka akan bekerja secara profesional dan transparan.
febry kodongan
