Korban Kebakaran yang Laporkan Dugaan Pemerasan Polwan, Ingin Kasusnya Diungkap

Konten Media Partner
14 Februari 2023 20:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah milik korban Idris Makainginang yang diduga dibakar oleh oknum tak bertanggung jawab.
zoom-in-whitePerbesar
Rumah milik korban Idris Makainginang yang diduga dibakar oleh oknum tak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
MANADO – Upaya Idris Makainginang, seorang korban kebakaran yang diduga bangunan rumahnya dibakar, terus berupaya untuk mendapatkan keadilan dalam kasusnya. Dia pun menginginkan kasus diungkap secara terbuka.
ADVERTISEMENT
Idris yang memperkarakan Iptu YS alias Yusi, seorang Polisi Wanita (Polwan) eks Kapolsek Mapanget karena dugaan pemerasan saat menangani kasus kebakaran yang menimpanya itu, mengaku jika dirinya sangat berharap agar pelaku pembakar rumahnya segera ditangkap.
Apalagi dikatakannya, terduga pelaku sempat ditahan oleh Polsek Mapanget tapi kemudian berhasil melarikan diri. Namun, hingga satu tahun lamanya, terduga pelaku tak lagi bisa ditemukan oleh kepolisian.
“Kasus ini kan sudah setahun lebih lamanya. Namun kejelasan belum ada. Apalagi sampai saat ini terduga pelakunya yang sempat ditangkap, namun kembali melarikan diri. Harusnya kan dari pihak Polisi sudah menerbitkan surat DPO. Tapi sampai sekarang belum juga,” ujar Idris.
Menurutnya, saat ini dia merasa tertekan dan malu terhadap Keluarga dan rekan serta para tetangga yang selalu menanyakan bagaimana perkembangan kasus tersebut, apalagi sampai sudah mengeluarkan uang untuk mengurus kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Pihak keluarga juga diakui Idris bingung dengan pihak kepolisian, yang seakan tidak bereaksi dengan kasus tersebut. Padahal, seharusnya mereka mencari fakta dan menangkap pelaku berdasarkan banyak bukti yang sudah dikumpulkan.
"Saya sangat berharap kasus ini bisa berakhir dengan ditangkapnya pelaku. Saya mohon hanya itu saja, karena kasus ini telah berdampak banyak untuk keluarga saya," ujarnya kembali.
Sementara, Kapolresta Manado melalui Kasat Reskrim, Sugeng Santoso ketika di konfirmasi mengatakan bahwa kasus dengan Nomor Laporan; LP/B/28/II/2022/SPKT/Sek Mapanget/Resta Manado/Polda Sulut, telah diambil alih oleh Polresta Manado dan tengah dilakukan penyidikan kembali.
“Sementara berproses,” singkatnya.
Diketahui, kasus kebakaran itu terjadi pada bulan Februari 2022 sekitar pukul 04:00 Wita. Dari surat laporan kepolisian menyebutkan bernomor; LP/B/28/II/2022/SPKT/Sek Rural Mapanget, yang dilaporkannya pada 5 Februari 2022 sekitar pukul 17:13 Wita itu, dia mencurigai rumah dan tempat usaha bangunannya itu diduga sengaja dibakar oleh seorang lelaki berinisial MD.
ADVERTISEMENT
febry kodongan