Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
KPU Mitra Nilai Paslon Penggugat Hasil Pilkada di MK Tak Konsisten
26 Januari 2025 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dengan tegas menyatakan bahwa pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut tiga, Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu, yang menggugat hasil Pilkada Mitra di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak konsisten.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikatakan Ketua KPU Mitra, Otnie Nolfie Tamod, dalam sidang lanjutan perkara nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mitra. Dia menilai ada sikap inkonsisten dari paslon tersebut, dan terkesan main-main saat mengajukan permohonan.
Pernyataan ini dikarenakan, paslon nomor urut tiga sebagai pemohon, ternyata sebelumnya telah mengajukan surat penarikan kembali permohonan melalui APPP Nomor: 86/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Namun, setelah itu membatalkan kembali penarikan tersebut, yang menunjukkan inkonsistensi pada pihak pemohon dalam menggugat hasil pemilihan kepala daerah di Mitra.
“Permohonan ini tidak konsisten. Sebelumnya, pemohon sudah mengajukan surat penarikan kembali permohonan, namun pembatalan penarikan permohonan yang dilakukan kemudian menunjukkan inkonsistensi dan merusak kewibawaan persidangan di Mahkamah Konstitusi,” kata Otnie.
Selain itu, Otnie juga menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut tiga ke MK tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pemilihan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
"Ambang batas sengketa adalah 2 persen dari total suara sah yang berjumlah 73.339, yaitu sebesar 1.466,78 suara. Namun, selisih suara antara Paslon 1 dan Paslon 3 mencapai 26.415 suara atau sekitar 36 persen. Selisih ini jauh melampaui ambang batas yang diatur dalam peraturan," kata Otnie.
Lebih lanjut, Otnie mengungkapkan bahwa objek sengketa yang seharusnya dipermasalahkan adalah Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 1318/PL.02.6-Pu/7107/2/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 3 Desember 2024.
"KPU sendiri sangat siap untuk memberikan jawaban terhadap gugatan itu di Mahkamah Konstitusi," ujar Otnie saat ditemui usai sidang.