Mahkamah Konstitusi Perintahkan KPU Gelar PSU di Kabupaten Talaud
·waktu baca 1 menit

MANADO - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Talaud.
Dalam sidang sengketa pilkada, Ketua MK RI, Suhartoyo membacakan putusan, KPU selaku pihak termohon untuk melaksanakan PSU pada Pilkada Talaud 2024 di seluruh TPS di Kecamatan Essang.
Dalam putusan itu, PSU di Kecamatan Essang harus mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam DPT, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
KPU juga diperintahkan mengadakan PSU paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan. Dalam putusan itu, hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK dalam putusan tersebut.
MK juga membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud nomor 1259 tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud tahun 2024 di Kecamatan Essang.
Penelusuran manadobacirita, di Kecamatan Essang, terdapat 8 Desa dan Kelurahan, dengan total 14 Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Sementara untuk total pemilih yang terdaftar berjumlah 2.787 orang.
