Konten Media Partner

Masyarakat yang Tolak Reklamasi Teluk Manado Minta Pejuang Lingkungan Dilindungi

3 Desember 2024 16:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi (AMPLTR) saat menggelar aksi di depan kantor Polda Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi (AMPLTR) saat menggelar aksi di depan kantor Polda Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
MANADO - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi (AMPLTR), meminta agar para pejuang lingkungan seharusnya dilindungi dan tak boleh dikriminalisasi.
ADVERTISEMENT
Sekretaris AMPLTR, Piter Sasundame, menyebutkan jika para pejuang lingkungan itu adalah pembela alam dan hak masyarakat yang tinggal di sekitar pesisir.
"Kami tegaskan, pejuang lingkungan tidak bisa ditangkap, karena mereka dilindungi oleh undang-undang,” ujar Piter.
Sebelumnya, AMPLTR menggelar aksi di depan kantor Polda Sulawesi Utara (Sulut), Senin (2/12) kemarin. Aksi ini diikuti oleh puluhan masyarakat pesisir, nelayan, kelompok perempuan, dan mahasiswa, sebagai bentuk protes terhadap proyek reklamasi Teluk Manado.
Dalam orasinya, Piter meminta Polda Sulut untuk bertindak profesional dan tidak mengkriminalisasi para pejuang lingkungan.
Piter menilai bahwa protes yang dilakukan oleh AMPLTR dan para pejuang lingkungan lainnya sudah mendapat perlindungan hukum, sehingga mereka tidak bisa diperlakukan dengan tindakan kriminal.
"Sekali lagi, aksi tolak reklamasi dan juga kampanye jaga lingkungan ini bukan untuk kepentingan satu dua orang saja, tapi kepentingan banyak pihak dan lebih utama adalah masyarakat luas," ujar Piter.
ADVERTISEMENT
Dalam aksi itu, Piter juga menyoroti lambatnya respons dari pihak kepolisian terhadap laporan yang mereka ajukan terkait pelanggaran dalam pelaksanaan reklamasi itu. Ia berharap Polda Sulut bisa menunjukkan profesionalisme dalam menangani masalah ini.
“Laporan kami sudah sejak 6 September 2024 lalu, tapi tidak pernah mendapat tanggapan. Padahal sesuai aturan, pelapor berhak mendapatkan informasi. Namun hingga kini, belum ada pemberitahuan atau tindak lanjut,” ujar Piter kembali.