Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Mediasi Golkar dan KPU Manado Gagal, Bawaslu Jadwalkan Sidang Adjudikasi
25 Agustus 2023 21:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mediasi yang digelar Jumat (25/8) ini adalah mediasi kedua kalinya, setelah yang pertama juga gagal.
Karena tak ada kata sepakat, Bawaslu Manado sesuai dengan aturan yang berlaku melanjutkan sengketa tersebut ke sidang adjukasi, yang rencananya akan digelar pekan depan.
"Dari hasil mediasi, kedua pihak yang bersengketa sepakat untuk dilanjutkan ke sidang Adjudikasi," ujar Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko.
Sementara, Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, mengatakan jika pihaknya tetap berpegang pada pendirian dan juga aturan, di mana berdasarkan kajian dan pencermatan oleh pihaknya, keputusan yang sudah dibuat dan akhirnya digugat Partai Golkar, itu sudah sesuai tahapan DCS.
“KPU Manado tetap sesuai dengan apa yang sudah dilakukan. Kami mengambil keputusan menyatakan Caleg Allan Rumayar, tidak memenuhi syarat atau TMS di Partai Golkar, karena yang bersangkutan sudah pindah partai," ujar Ferley.
ADVERTISEMENT
Menurut Ferley, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan Partai Golkar, karena tidak sesuai dengan aturan yang ada, terutama terkait klarifikasi yang dimintakan oleh partai tersebut.
“Tentunya kami sudah siap dalam sidang adjudikasi nanti yang merupakan sidang pembuktian. Kita akan menghadirkan beberapa bukti maupun saksi untuk membantah apa yang menjadi dalil dari pemohon,” ujar Ferley kembali.
Sementara, Sekretaris Partai Golkar Manado, Ruby Rumpesak, menyebutkan jika pihaknya menyatakan telah siap mengikuti proses yang ada hingga selesai. Ruby juga mengaku pihaknya sementara mempelajari apakah akan mengambil langkah lain terkait hal ini.
“Tentu kita akan fokus pada proses adjudikasi. Kalau semisalnya dalam proses adjudikasi, hasil akhir kami kalah, kami akan mengambil langkah hukum, seperti PTUN. Kami berharap sengketa selesai di adjudikasi di Bawaslu Manado, supaya kami juga tidak mengambil langkah lain,” katanya kembali.
ADVERTISEMENT
febry kodongan