Konten Media Partner

Money Politics Alasan Utama Mahkamah Konstitusi Perintahkan PSU Pilkada Talaud

24 Februari 2025 22:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Money Politics.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Money Politics.
ADVERTISEMENT
MANADO - Money Politics atau Politik Uang, jadi alasan utama Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kepulauan Talaud.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Talaud di Kecamatan Essang. Pelaksanaan PSU harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan sidang sengketa Pilkada.
Dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi, putusan untuk melakukan PSU ini dijatuhkan karena Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai politik uang di Kecamatan Essang beralasan menurut hukum.
Mahkamah mempertimbangkan fakta hukum berupa bukti video pembagian uang kepada peserta kampanye di Lapangan Desa Bulude, Kecamatan Essang yang diputar dalam persidangan Kamis (13/2) lalu.
Dari bukti video tersebut, Mahkamah kemudian mencermati Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Esang Nomor 2581.HPPM.01.021012024 tanggal 18 Oktober 2024.
“Yang pada pokoknya menyatakan ditemukan pembagian uang secara terang-terangan dan terbuka dengan nominal Rp 50.000 kepada peserta undangan yang hadir,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.
ADVERTISEMENT
Mahkamah juga menemukan bahwa Laporan Hasil Pengawasan tersebut sesuai dengan Surat Pernyataan Pemilih dan mantan Panwaslu Kecamatan Essang.
Meski laporan kepada Bawaslu terkait peristiwa tersebut tidak ditindaklanjuti, Mahkamah menilai hal tersebut belum menyelesaikan persoalan substansi. Peristiwa itu pun tidak dibantah oleh Termohon dan Pihak Terkait.
“Berdasarkan hal tersebut, adanya praktik politik uang yang dilakukan pada saat kampanye di Desa Bulude oleh tim kampanye yang melibatkan pemilih yang berasal dari Kecamatan Essang adalah dapat dibuktikan kebenarannya,” kata Hakim Daniel.
Sementara dalil-dalil lain dalam perkara ini, dinilai tidak beralasan menurut hukum Termasuk di antaranya mengenai keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pelanggaran-pelanggaran bersifat prosedural yang dilakukan Termohon.