Konten Media Partner

ODGJ yang Terdaftar di DPT Bisa Salurkan Hak Pilih Jika dalam Keadaan Tenang

13 Januari 2024 21:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ODGJ di Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ODGJ di Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
MANADO - Sebanyak 3.085 Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau memiliki disabilitas mental di Sulawesi Utara (Sulut) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut membenarkan itu, dan mengatakan jika para ODGJ ini memiliki hak pilih dan bisa menyalurkan pada hari pencoblosan nanti.
"KPU sendiri akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan dokter yang merawat para ODGJ ini, untuk menentukan mana saja yang berhak untuk ikut memberikan hak suara," ujar Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu.
Sementara, Direktur Rumah Sakit Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang, Dr. Samuel Malingkas, Sp.M, mengatakan jika para ODGJ selama memenuhi kriteria yang sudah ditentukan KPU, tentu mempunyai hak yang sama dalam Pemilu 2024 mendatang.
Hanya saja menurut Samuel, ada catatan jika tidak semua pasien bisa ikut memberikan hak suara mereka, karena itu tergantung pada keadaan pasien itu sendiri pada hari H pemilihan.
ADVERTISEMENT
"Untuk memberi suara tergantung keadaan pasien saat hari H nanti. Apakah bisa tenang dan kooperatif atau terkendali, walaupun nantinya dengan obat-obatan yang diberikan," kata Samuel.
Menurut Samuel, pihaknya tentu wajib berupaya untuk memfasilitasi hak pasien untuk ikut serta dalam Pemilu nanti. Tapi, tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
"Pada prinsipnya, semua itu harus sesuai aturan yang sudah ditentukan," ujarnya kembali.
febry kodongan