Konten Media Partner

OJK Minta Masyarakat Jeli Lihat Investasi dan Pinjol Jelang Natal dan Tahun Baru

10 Desember 2024 11:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
ADVERTISEMENT
MANADO - Jelang hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap berbagai bahaya penawaran investasi ilegal dan pinjaman online (Pinjol) ilegal, yang marak disebar oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Untuk terhindar dari bahaya tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) meminta masyarakat untuk terlebih dahulu memperhatikan unsur legalitas perusahaan dan logis atau tidaknya penawaran yang diberikan.
Kepala OJK Sulutgomalut, Robert Sianipar, menyebut selain harus mengedukasi masyarakat, pihaknya juga telah membentuk Satuan Tugas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta kanal-kanal pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat.
“Untuk penanganan, kita sudah membentuk satgas PASTI, kita juga punya berbagai kanal pengaduan seperti Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK),” ujar Robert.
Dari data OJK Sulutgomalut, diketahui hingga November 2024, khusus aduan terkait pinjol telah mencapai 96 aduan, dengan yang terbanyak terjadi di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) dengan 61 aduan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Robert meminta masyarakat untuk lebih bijak menyikapi setiap penawaran dan memastikan jika jumlah pinjaman sepadan dengan kemampuan bayar.
“Pinjaman online boleh saja, tetapi perlu mengecek dulu legal perusahaan dan logis atau tidak penawarannya. Juga masyarakat perlu melihat kemampuan bayarnya,” ujarnya menambahkan.