Konten Media Partner

Pemkab Sitaro Lakukan Penghapusan Aset Senilai Rp 1,3 Miliar

20 Desember 2023 16:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjabat Bupati Kabupaten Sitaro, Joi Eltiano B Oroh, memimpin jalannya pemusnahan aset yang tak layak digunakan.
zoom-in-whitePerbesar
Penjabat Bupati Kabupaten Sitaro, Joi Eltiano B Oroh, memimpin jalannya pemusnahan aset yang tak layak digunakan.
ADVERTISEMENT
SITARO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro melakukan penghapusan aset bernilai total Rp 1,3 miliar, yang merupakan aset atau barang yang sudah tidak bisa lagi dipakai.
ADVERTISEMENT
Penjabat Bupati Kabupaten Sitaro, Joi Eltiano B Oroh, mengatakan jika penghapusan aset atau barang yang dalam kondisi rusak berat sudah sesuai dengan aturan dan telah melewati kajian.
"Itu (barang) tidak optimal lagi dipakai, sehingga biaya pemeliharaannya lebih besar dari manfaat yang diperoleh dari penggunaan barang. Artinya kita melihat benefit dari barang yang akan dipergunakan tersebut," ujar Joi.
Menurut Joi, penghapusan aset ini melalui proses pemusnahan ini lebih kepada pengurangan biaya pemeliharaan dan bisa mengurangi penggunaan ruang penyimpanan barang.
"Karena tidak bisa lagi dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan, dan kedaluwarsa, maka dengan penghapusan aset ini ruangan penyimpanan bisa lebih optimal lagi," ucapnya.
Adapun dasar dari kegiatan penghapusan aset ini, menurut Joi pihaknya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sitaro Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah OPD dan nilai perolehan aset yang dimusnahkan:
franky salindeho