Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Penjelasan KPU Manado Soal Pergantian Caleg Terpilih dari Partai Gerindra
30 Juli 2024 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Manado yang membatalkan Indra W Liempepas sebagai calon terpilih DPRD Kota Manado dari Partai Gerindra , dipertanyakan dan dianggap merugikan karena menganggap jika putusan pengadilan tak pernah menulis terbukti melakukan tindak pidana politik uang (money politics ).
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Kota Manado, Ferley Kaparang, mengatakan jika keputusan yang diambil oleh KPU, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Ferley, pihaknya juga berdasarkan pada putusan pengadilan Tinggi Manado nomor 78/PID/2024/PT MND, yang menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Manado.
Selain melakukan kajian dan kemudian diputuskan melalui rapat Pleno lembaga, Ferley juga menyebutkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan KPU RI, yang merupakan lembaga hierarki.
"Semua keputusan itu bukan keputusan pribadi tapi diambil melalui rapat pleno. Semua sudah dilakukan secara aturan yang berlaku dan juga telah terlebih dahulu konsultasi dan kajian, sebelum ada penetapan pleno," kata Ferley.
Ferley juga mengaku jika pihak KPU Kota Manado hanya menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana proses hukumnya sudah diuji di pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Semua sesuai aturan," kata Ferley.
Sebelumnya, KPU Manado menerbitkan SK nomor 487 tahun 2024 tentang perubahan atas SK nomor 275 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Manado dalam Pemilu 2024. Di SK ini, Indra W Liempepas yang sebelumnya ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029 dibatalkan dan diganti Ferdinand Djeki Dumais. Keduanya ada caleg dari Partai Gerindra.
swingly m