Penumpang Pesawat yang Positif COVID-19 Punya Surat Rapid Test Non Reaktif

MANADO - Penumpang pesawat komersil dari Jakarta ke Manado, yang dinyatakan positif Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ternyata memiliki surat keterangan Rapid Test yang hasilnya menunjukan non reaktif.
Surat keterangan Rapid Test non reaktif memang menjadi syarat utama dari Kementerian Perhubungan dalam kebijakan pelonggaran penerbangan, bagi calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan pesawat terbang.
Informasi yang diperoleh manadobacirita, penumpang tersebut tiba di Bandar Udara Sam Ratulangi pada tanggal 26 Mei 2020 bersama dengan 32 orang penumpang lainnya.
Namun, saat tiba di Bandar Udara Samratulangi, tim Surveilans yang bertugas merasa perlu melakukan pengecekan rapid test ulang terhadap seluruh penumpang yang tiba. Alhasil penumpang tersebut menunjukan hasil yang reaktif.
"Jadi rupanya ada kebijakan oleh tim Surveilans di Sulawesi Utara yang tetap mewajibkan ikut rapid test ulang walaupun sudah ada surat rapid test dari daerah sebelumnya. Dan benar, hasilnya reaktif. Waktu itu, penumpang itu langsung diambil swab," kata sumber di Bandar Udara Sam Ratulangi yang meminta namanya untuk tidak dipublish.
Sementara, juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Sulawesi Utara, dr Steaven Dandel menyebutkan penumpang pesawat yang positif COVID-19 diidentifikasi dengan nomor Kasus 447 dengan jenis kelamin Perempuan berusia 27 tahun asal Jakarta.
"Pelaku Perjalanan yang Reaktif di Bandara dan dilakukan pemeriksaan swab," kata Dandel.
Dandel sendiri enggan menjawab terkait dengan surat rapid test non reaktif milik penumpang yang akhirnya dinyatakan positif COVID-19 tersebut.
Namun demikian, Dandel menyebutkan untuk sampel swab yang diambil dari penumpang tersebut, setelah diperiksa di laboratorium, positif mengandung unsur SARS-CoV-2 dan akhirnya diumumkan sebagai pasien positif COVID-19 di Sulawesi Utara.
"Sekali lagi, saya kembali mengingatkan jika resiko penjangkitan COVID-19 masih ada dimana saja. Untuk itu, mari kita ikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan, serta menghindari berada di tempat-tempat keramaian atau menghadiri social gathering," kata Dandel kembali.
Sementara itu, sejumlah pihak meminta Kementerian Perhubungan untuk kembali meninjau kebijakan pelonggaran penerbangan di Indonesia. Hal ini berdasarkan kasus penumpang yang positif COVID-19 padahal memiliki surat rapid test yang menunjukan hasil non reaktif.
febry kodongan/manadobacirita
