Konten Media Partner

Penyidik Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM

10 April 2025 21:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase foto dua tersangka dugaan korupsi Dana Hibah untuk Sinode GMIM, saat menghadap ke penyidik Polda Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Kolase foto dua tersangka dugaan korupsi Dana Hibah untuk Sinode GMIM, saat menghadap ke penyidik Polda Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
MANADO - Penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) memanggil dua orang tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Kamis (10/4).
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka yang dipanggil adalah FK alias Fredy dan JRK alias Jefry. Keduanya tiba di Polda Sulut didampingi oleh pengacara. Keduanya sendiri tiba hampir bersamaan, di mana JK tiba sekitar pukul 09.48 Wita dan JRK sekitar pukul 10.24 Wita.
Kedua tersangka tersebut tak banyak berkomentar ketika ditanyai terkait maksud kedatangan mereka di Polda Sulut.
"Serahkan saja. Santai jo (saja). Santai saja. Nanti balik lagi," ujar FK saat keluar dari ruangan 9 Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulut.
Diketahui, sebelumnya Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie menetapkan lima orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM pada kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.
ADVERTISEMENT
Polda Sulut menetapkan lima orang tersangka yang terdiri 4 orang pejabat Pemprov Sulut, dan dari GMIM yaitu ketua sinode.
“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” ujar Kapolda.