Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pesan Kapolda Sulawesi Utara di Masa Tenang Pilkada Sulut 2024
25 November 2024 23:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Roycke Langie, mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban pada masa tenang Pilkada Sulut 2024 yang dimulai sejak Minggu (24/11) hingga Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT
Dalam pesan nya yang disampaikan Kabid Humas, Kombes Michael Irwan Thamsil, masyarakat diminta menjaga masa tenang dengan sebaik mungkin, di mana tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun, yang dapat menguntungkan maupun merugikan pasangan calon.
"Saya juga mengingatkan warga masyarakat agar tidak mudah percaya dan terhasut dengan berita-berita hoaks atau berita bohong yang cenderung menyesatkan dan mengadu domba. Mari kita arif dan bijak menerima informasi yang masuk terutama melalui media sosial," kata Kapolda melalui Kabid Humas.
Sementara itu, diingatkan juga kepada para kontestan Pilkada di Sulawesi Utara agar tidak melakukan money politics atau politik uang. Jika terbukti katanya, maka bisa dikenakan hukuman.
Dijelaskan, ketentuan larangan politik uang pada pemilihan diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon yang terbukti melakukan pelanggaran berupa politik uang berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai oleh KPU.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya juga meminta agar masyarakat terlibat aktif mengawasi tahapan masa tenang. Menurutnya, laporkan temuan kepada Bawaslu maupun Gakkumdu, serta segera laporkan kepada kepolisian bila melihat dan mendengar adanya gangguan kamtibmas.
“Mari bersama kita menjaga suasana masa tenang yang aman, tentram dan damai selama penyelenggaraan tahapan Pilkada maupun setelahnya. Dan jangan lupa pada tanggal 27 November 2024 nanti datang ke TPS dan gunakan hak pilih anda," ujarnya kembali.
ADVERTISEMENT