Pilkada Usai, Polda Sulut Kebut Lagi Pemeriksaan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah
ยทwaktu baca 2 menit

MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali mengebut pemeriksaan dugaan penyelewengan dana hibah untuk salah satu organisasi agama. Setelah sempat ditunda karena ada aktivitas Pilkada, Senin (2/12) hari ini, penyidik kembali memulai pemeriksaan.
Kepala Bagian Keuangan BPMS Sinode GMIM berinisial AM, dijemput oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut dan langsung diperiksa sebagai saksi pada dugaan penyelewengan dana hibah bernilai puluhan miliaran tersebut.
AM sendiri harus dibawa paksa oleh penyidik, setelah sebelumnya dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menjelaskan jika tindakan penyidik yang melakukan penjemputan terhadap AM di kantor Sinode GMIM, disebabkan oleh yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
Disebutkan Michael, sebelumnya memang ada surat dari pengacara AM terkait mangkirnya mereka dalam pemeriksaan. Namun, setelah diteliti oleh penyidik, alasan yang disampaikan tidak masuk akal.
"Sehingga penyidik menyimpulkan bahwa kita harus mengeluarkan surat perintah membawa (saksi AM)," ujar Michael.
Lebih lanjut, Michael mengatakan jika hingga saat ini, AM masih diperiksa sebagai saksi. Dia menyebutkan jika ada perkembangan selanjutnya, pasti akan dibeberkan ke publik.
Selain itu, Michael juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan, sebaiknya bersikap kooperatif agar penyelidikan berjalan dengan lancar.
"Imbauan kami kepada pihak-pihak yang terkait dengan dana hibah ini, apabila penyidik membutuhkan keterangan dengan mengirimkan surat panggilan, untuk kiranya dapat memenuhi dan dapat bekerja sama dengan baik," ujar Michael kembali.
