Konten Media Partner

Polda Sulut Bongkar Cara Pinjol Dapatkan Daftar Kontak dari Handphone Nasabah

Manado Baciritaverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Sulawesi Utara saat merilis pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sulawesi Utara saat merilis pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (5/1) hari ini kembali merilis perkembangan kasus teror pinjaman online (Pinjol) ilegal yang berhasil diungkap pada 30 November 2022 lalu.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan dari pengembangan kasus, berhasil ditemukan dua lokasi pinjol ilegal di Sulut bertempat di kawasan pertokoan Marina Plaza, Kecamatan Wenang dan pertokoan Bahu Mal, Kecamatan Malalayang.

"Total barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut sebanyak 99 buah Laptop, 20 buah CPU dan tiga set DVR CCTV," kata Setyo.

Dalam rilis ini sendiri, Setyo juga membongkar cara Pinjol mendapatkan daftar nomor kontak dari handphone milik nasabah yang telah meminjam di aplikasi ilegal tersebut.

Menurut Setyo, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan perangkat yang digunakan, ditemukan prosedur dalam penagihan utang peminjam, di mana ada aplikasi yang dimiliki desk collection yang digunakan untuk mendapatkan akses membuka daftar di handphone nasabah.

"Jadi desk collection ini bisa membuka handphone nasabah lewat aplikasi yang tersedia di perangkat laptop. Kemudian desk collection mengambil nomor kontak dan menghubungi kontak yang ada dalam handphone nasabah untuk kemudian diteror," ujar Setyo.

Lanjut dikatakan Setyo, Polda Sulut juga telah meminta pendapat dari ahli ITE, di mana diperoleh kesimpulan bahwa peristiwa tersebut ternyata juga masuk kategori penyebaran data pribadi.

Kasus ini sendiri menurut Setyo terus didalami. Dikatakannya, para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman 8 tahun penjara dan atau dengan denda sebanyak-banyaknya Rp 80 juta," ujar Setyo kembali.

manadobacirita