Konten Media Partner

Polisi Pastikan Tak Ada Pelarangan Ibadah Natal di Boltim

26 Desember 2022 10:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamanan ibadah Natal 25 Desember 2022 yang dilakukan di gereja GMIBM Desa Buyat Selatan, Kabupaten Boltim. Polisi membantah jika ada pelarangan ibadah Natal di wilayah tersebut.
zoom-in-whitePerbesar
Pengamanan ibadah Natal 25 Desember 2022 yang dilakukan di gereja GMIBM Desa Buyat Selatan, Kabupaten Boltim. Polisi membantah jika ada pelarangan ibadah Natal di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
BOLTIM - Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), AKBP I Nyoman Agung Surya memastikan tidak ada pelarangan ibadah Natal di Kabupaten Boltim, terlebih khusus di wilayah Buyat, Kecamatan Kotabunan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Nyoman usai viral pelarangan ibadah jemaat Kristen Advent yang kembali diviralkan jelang Natal 25 Desember 2022. Menurut Nyoman, kondisi di daerah tersebut aman, terkendali dan semua pihak saling menjaga Kamtibmas.
Dikatakan Nyoman, adanya pernyataan-pernyataan di media sosial jika terjadi pelarangan ibadah Natal adalah sesuatu yang salah, mengingat sejak malam Natal 24 Desember 2022, pengamanan ibadah di gereja justru dilakukan oleh polisi dan juga umat muslim di daerah tersebut.
"Sejak malam Natal hingga puncak perayaan itu semua saling bahu membahu menjaga ibadah Natal berjalan dengan lancar. Gereja juga dijaga oleh polisi dan umat muslim. Jadi tidak benar jika ada narasi di Boltim terjadi pelarangan ibadah Natal," kata Nyoman.
ADVERTISEMENT
Lanjut dikatakan Nyoman, terkait dengan pelarangan ibadah jemaat Advent sama sekali tak berhubungan dengan perayaan Natal. Pasalnya, 50 meter dari tempat ibadah itu terdapat Gereja GMIBM yang melaksanakan perayaan Natal dengan khusyuk dan juga mendapatkan penjagaan dari masyarakat sekitar.
Adapun alasan warga menolak dilakukan ibadah di tempat jemaat Advent itu, karena telah ada kesepakatan sebelumnya di bulan April, jika mereka harus memenuhi semua persyaratan pendirian rumah ibadah sebelum melakukan aktivitas.
Apalagi ternyata jemaat yang ada di tempat tersebut bukanlah warga dari desa Buyat melainkan dari daerah lain yang diundang. Hal inilah yang menurut Nyoman menjadi dasar warga menolak aktivitas tersebut.
Lanjut dijelaskan Nyoman, Pemerintah Desa Buyat dan Pemerintah Kecamatan Kotabunan juga sudah mengupayakan perizinan agar bisa cepat ke luar, tapi terkendala jemaatnya bukan warga setempat. Padahal, aturannya minimal 40 warga setempat.
ADVERTISEMENT
"Warga protes karena rumah pribadi digunakan sebagai tempat ibadah. Pemilik rumah menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah, dan sampai sekarang perizinannya tak kunjung memenuhi syarat dan ketentuan," kata Nyoman kembali.
febry kodongan