Konten Media Partner

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian di Toko Alfamart Saat Hendak Kabur dari Manado

16 September 2023 21:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat merilis kasus pencurian di dua toko alfamart oleh tiga orang pria.
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat merilis kasus pencurian di dua toko alfamart oleh tiga orang pria.
ADVERTISEMENT
MANADO - Polresta Manado berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian di dua toko Alfamart berbeda yang ada di Manado. Mereka ditangkap saat hendak mencoba kabur dari tempat tinggal mereka.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait, melalui Kasat Reskrim, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, mengatakan ketiga terduga pelaku adalah AL (40 tahun), warga Minahasa, KM alias Roy (49), warga Kabupaten Sitaro, dan DR Alias Awi (33) warga Kota Bitung.
"Ketiganya melakukan pelaku pencurian di dua toko Alfamart. Kejadian pertama pada Selasa (22/8) sekitar pukul 03.15 Wita di Toko Alfamart Ring Road 2, dan kedua pada Rabu (13/9), pukul 01.30 Wita di Toko Alfamart Kampung Islam," kata Sugeng.
Dijelaskan oleh Sugeng, dalam laporan kasus pencurian tersebut, diceritakan jika karyawan toko Alfamart yang hendak membuka toko terkejut melihat isi toko sudah berserakan, serta sebagian besar barang telah hilang dari tempat awal.
Setelah mendapati kejadian itu, pihak toko Alfamart kemudian melaporkannya ke polisi. Penangkapan pelaku sendiri dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus pencurian di toko Alfamart Kampung Islam, Tuminting, Manado.
ADVERTISEMENT
Informasi yang diterima mengindikasikan bahwa para tersangka sudah berada di atas kapal di Pelabuhan Manado, siap untuk melarikan diri dari kota Manado.
"Benar saja salah satu pelaku sudah berada di atas kapal. Tapi dia ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap barang bukti dan dua tersangka lain yang berada di Desa Warisa, Minahasa Utara, yang juga akan melarikan diri," kata Sugeng.
Polisi sendiri mengamanakn barang bukti berupa 30 bungkus rokok Troy, 30 bungkus rokok Sampoerna, 29 bungkus rokok surya, 4 bungkus LA, 6 bungkus rokok Dunhill hitam, 4 bungkus rokok Sampoerna Kretek, 1 unit handphone jenis Android merk Vivo dan 1 unit handphone jenis Android merk Redmi.
"Kasus ini akan dilanjutkan dengan proses hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan kota Manado," kata Sugeng kembali.
ADVERTISEMENT
manadobacirita