Konten Media Partner

Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tomohon

16 Juli 2024 21:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Tomohon saat menggelar jumpa pers terkait kasus pembunuhan pengemudi Ojek Online (Ojol).
zoom-in-whitePerbesar
Polres Tomohon saat menggelar jumpa pers terkait kasus pembunuhan pengemudi Ojek Online (Ojol).
ADVERTISEMENT
TOMOHON - Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Diego Piyoh, seorang pengemudi Ojek Online (Ojol), yang tewas di ruas jalan Matani 2, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (15/7) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka tersebut adalah EP alias Efraim alias Baim (18), warga Kelurahan Matani 2, dan WM alias Waraney (21), warga Kelurahan Matani 1. Sementara, RP alias Rizky, belum dianggap memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka, karena hanya menyaksikan kejadian itu.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK, dalam keterangan pers, menyebutkan jika EP alias Efraim alias Baim, menjadi pelaku utama kasus tersebut dengan peran memukul dan menikam korban. Sementara WM alias Waraney, menganiaya korban dengan memukulkan hollow brick (batako) ke kepala korban.
“Para tersangka berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian (pembunuhan)," kata Lerry saat memberikan keterangan pers, Selasa (16/7).
“Untuk kasus ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 Juncto 351 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Lerry kembali.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Stefi Sumolang, menjelaskan jika kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. EP alias Efraim alias Baim, sebagai pelaku utama, menusuk korban menggunakan pisau di bagian perut. Sementara WM alias Waraney memukul menggunakan hollow brick setelah korban terjatuh.
Adapun motif pembunuhan ini menurut pengakuan para tersangka adalah cemburu karena korban sempat melakukan chat WhatsApp dengan pacar tersangka utama EP alias Efraim. Padahal, chat itu bermaksud menanyakan mengapa pacar korban membatalkan pesanan ojek online.
"EP yang cemburu kemudian mengambil pisau dan mengajak tersangka WM untuk mendekati korban. EP kemudian memukul korban dengan tangan kanan sebelum menikamnya. Ketika korban terjatuh, WM memukul korban dengan hollow brick," kata Iptu Stefi.
ADVERTISEMENT
"Tim Buser Polres Tomohon berhasil meringkus para tersangka di Perkebunan Jalan Lingkar Timur Paslaten kurang dari lima jam setelah kejadian," ujarnya kembali.
manadobacirita