Konten Media Partner

Situs Cek Hasil Pilkada Milik KPU Tak Bisa Lagi Diakses Usai Putusan PSU Oleh MK

26 Februari 2025 8:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situs web untuk cek hasil Pilkada 2024 milik KPU RI, tak bisa lagi diakses usai Mahkamah Konstitusi memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Pilkada.
zoom-in-whitePerbesar
Situs web untuk cek hasil Pilkada 2024 milik KPU RI, tak bisa lagi diakses usai Mahkamah Konstitusi memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Pilkada.
ADVERTISEMENT
MANADO - Situs web untuk cek hasil Pilkada 2024 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan alamat url https://pilkada2024.kpu.go.id/ tak bisa lagi diakses sejak ada putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Situs yang sebelumnya berisi data-data Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk form C1, sudah tak bisa diakses sejak awal pekan ini atau bertepatan dengan adanya hasil putusan dari sidang sengketa Pilkada di MK.
Tak hanya cek hasil Pilkada 2024 saja yang tak bisa diakses, alamat website KPU Kabupaten Kepulauan Talaud di alamat https://kab-kepulauantalaud.kpu.go.id/ juga tak bisa diakses usai keputusan MK tersebut.
Saat ditelusuri lebih lanjut, khusus di Sulawesi Utara, memang hanya sub domain KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang tak bisa diakses. Sementara KPU Kabupaten dan Kota lainnya masih bisa dibuka.
Kondisi ini sendiri tak diketahui oleh Komisioner KPU Sulawesi Utara (Sulut). Koordinator Divisi Data KPU Sulut, Lanny A Ointu, bahkan meminta wartawan untuk mengecek data-data terkait hasil Pilkada Talaud di website resmi KPU Kabupaten Talaud.
ADVERTISEMENT
"Bisa akses di web KPU Talaud atau info pemilu," ujar Lanny.
Tapi saat disampaikan jika website KPU Talaud dan juga cek hasil pilkada tak lagi aktif atau telah dihilangkan, Lanny tak kunjung menjawab.
Sementara, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, hingga berita ini ditulis, tak kunjung menjawab pertanyaan wartawan terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Talaud.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK RI, Suhartoyo, KPU selaku pihak termohon untuk melaksanakan PSU pada Pilkada Talaud 2024 di seluruh TPS di Kecamatan Essang, dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam DPT, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
ADVERTISEMENT
KPU diperintahkan mengadakan PSU paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan. Dalam putusan itu, hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK dalam putusan tersebut.
MK juga membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud nomor 1259 tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud tahun 2024 di Kecamatan Essang.