Konten Media Partner

Tak Ada Pembatasan Operasional Bisnis Hiburan, Ini Penjelasan Pemkot Manado

25 Maret 2023 11:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tempat hiburan di Kota Manado, Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tempat hiburan di Kota Manado, Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
MANADO - Tak seperti di sejumlah daerah lainnya yang membatasi jam operasional tempat bisnis hiburan pada saat bulan Ramadhan di mana umat muslim berpuasa, di Manado hal itu tak dilakukan Pemerintah Kota.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Manado melalui surat edaran nomor D.13/PAR/159/2023 yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, hanya memberikan imbauan kepada para pemilik tempat usaha atau bisnis hiburan agar menghormati hari besar keagamaan seperti Nyepi, Puasa Ramadhan, dan Hari Raya Idul Fitri.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Esther Mamangkey dan diterbitkan sepekan sebelum perayaan Nyepi, para pemilik hanya dimintakan untuk memperhatikan jam operasional.
Kepala Dinas Kominfo Manado, Erwin Kontu mengatakan kebijakan itu merupakan dukungan terhadap geliat ekonomi yang baru berangsur pulih, baik di sektor tenaga kerja, pendapatan daerah, serta terutama peningkatan kesejahteraan masyarakat setelah PPKM.
"Pembatasan jam operasional tempat usaha atau hiburan akan berdampak kurang baik pada pendapatan tenaga kerja yang menggunakan sistem perhitungan upah atau gaji berdasarkan jam kerja," kata Erwin.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Erwin mengatakan di pihak lain, sebagai kota yang berpredikat Kota Toleran, tingkat toleransi dan kerukunan umat beragama di Kota Manado memang telah menunjukkan kelasnya dan menjadi perekat utama bagi kehidupan sosial masyarakatnya.
Sehingga menurut Erwin, kebijakan imbauan dan perhatian terhadap jam operasional tempat usaha/hiburan dipandang dapat mendorong penghormatan terhadap hari besar keagamaan sekaligus perputaran ekonomi yang semakin baik.
"Tapi tentunya pemerintah tetap memantau perkembangan kondisi tempat usaha atau hiburan di Kota Manado seperti cafe, klub malam, bar dan karaoke maupun spa dan panti pijat di hari besar keagamaan termasuk saat Nyepi waktu lalu, selama bulan puasa, Jumat Agung, Paskah, hingga Idul Fitri," ujar Erwin kembali.
manadobacirita