Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Teknisi Senjata Angin Rakitan di Minahasa Tenggara Diamankan Polisi
17 April 2025 6:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
MANADO - Seorang pria berinisial FP, warga asal Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), diamankan polisi karena memiliki enam pucuk senjata angin tanpa izin, yang ditemukan di dalam rumahnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Kapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, dalam konferensi pers yang digelar, mengatakan jika tersangka diamankan pada Kamis (27/3) malam lalu, saat tim gabungan kepolisian Polda Sulut yang terdiri dari Brimob dan Polres Mitra, menggelar operasi senjata tajam dan senjata berbahaya lainnya.
"Saat melakukan operasi di wilayah Kecamatan Tombatu, tim menemukan senjata angin sebanyak enam pucuk di dalam rumah tersangka FP," ujar Bahagia.
"Senjata-senjata ini ternyata tak hanya milik dari FP sendiri, tapi juga ada pemilik lainnya," katanya lagi.
ADVERTISEMENT
Adapun keenam pucuk senjata yang ditemukan masing-masing:
Sementara itu, kemampuan FP sebagai teknisi, adalah merakit senjata angin menjadi lebih kuat daya rusaknya. Selain itu, dia juga mampu memperbaiki senjata angin rakitan jika sudah rusak.
“Tersangka FP sudah melakukan modifikasi senjata angin tersebut selama kurang lebih tiga tahun, dan keahlian tersebut didapatkan dengan belajar sendiri atau secara otodidak,” kata Bahagia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, selain memodifikasi, tersangka FP juga melakukan jual beli senjata angin berkaliber 4,5 mm, kurang lebih sudah 9 pucuk. Namun, pelaku mengaku sudah lupa kepada siapa saja diperjualbelikan. Ada juga senjata angin berkaliber 8 mm sebanyak 6 pucuk yang telah dijual.
“Senjata tersebut dibeli secara online lewat akun Facebook dan dibayar secara transfer dan dikirim lewat kargo. Untuk harganya Rp 3 juta per pucuk dan dijual kembali kepada orang lain sebesar Rp 4 juta," ujar Bahagia.
"Tersangka FP ditahan di Polda Sulut dan dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman paling berat pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujarnya kembali.
ADVERTISEMENT