Teror Pinjol Ilegal, Polda Tetapkan Satu Orang Jadi Tersangka ITE

MANADO - Teror pinjaman online (pinjol) ilegal yang terjadi terhadap seorang warga di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), masuk dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto saat menggelar jumpa pers terkait perkembangan kasus pinjol ilegal yang berhasil diungkap pada November 2022 lalu.
“Laporan dari masyarakat yang kami terima pada tanggal 2 Desember 2022. Pihak terlapornya berinisial MMW. Dari proses penanganan yang sudah dilakukan oleh penyidik, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Setyo, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dir Reskrimsus, Kombes Pol Nasriadi.
Dikatakan Setyo, pelapor melaporkan pengancaman dari nomor tidak dikenal, di mana seseorang mengaku sebagai penagih dari aplikasi pinjaman online AKU KAYA melalui pesan WhatsApp, karena pelapor memiliki utang pada pinjol tersebut.
Dalam ancaman tersebut, tertulis kalimat, "Segera bayar hutangnya atau saya posting di Facebook dan saya juga bisa memposting anda di Info Manado. Jangan sampai saya perluas penagihan saya ya, Mau saya tagih hutang anda ke perusahaan anda bekerja?”.
Setyo mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, pada perangkat telepon seluler milik pelapor ditemukan riwayat pembicaraan antara pelapor dengan desk collection pinjaman online AKU KAYA, yang beralamat di Ruko Marina Plaza Kota Manado.
“Dari interogasi saksi-saksi ditemukan bukti-bukti pada perangkat laptop milik desk collection (MMW) berupa riwayat obrolan WhatsApp yang sesuai atau sama dengan yang ada pada perangkat telepon seluler milik pelapor," kata Setyo.
"Tersangka kemudian mengakui perbuatannya, telah melakukan pengancaman atau menakut-nakuti nasabah dalam melakukan penagihan. Selanjutnya juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, dengan kesimpulan bahwa peristiwa tersebut terdapat frasa pengancaman," ujarnya lagi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dan satu unit laptop milik tersangka.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu, Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Subs Pasal 45B Jo pasal 29 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau dengan denda sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar.
manadobacirita
