Konten Media Partner

Terpidana Korupsi DAK Pendidikan Minahasa Kembalikan Uang 447 Juta

Manado Baciritaverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengembalian uang dari terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Kabupaten Minahasa ke Kejaksaan Negeri Minahasa.
zoom-in-whitePerbesar
Pengembalian uang dari terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Kabupaten Minahasa ke Kejaksaan Negeri Minahasa.

Terpidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Minahasa tahun 2012, DR alias Denny, akhirnya mengembalikan uang sebesar Rp 447.726.000, yang merupakan uang pengganti kerugian negara.

DR alias Denny yang pada tahun 2012 menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan ini, bersama dengan JT alias Jhon, diharuskan mengembalikan uang negara masing-masing sebesar Rp447.726.000 tersebut sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI nomor 447 K/Pid.Sus/2018.

"Pengembalian sudah dilakukan di kantor kejaksaan negeri Minahasa, Kamis (28/3) dan langsung disetorkan ke kas Negara melalui BRI Cabang Tondano," kata Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Budiman SH MKn melalui Kasi Datun Parsaoran Simorangkir SH, Jumat (29/3).

Parsaoran yang juga Jaksa Penuntut Umum serta Jaksa Eksekutor di kasus ini, menyebutkan uang pengembalian ini sendiri, merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang telah tercatat di NTPN Kementerian Keuangan RI.

"Dengan demikian hukuman kurungan tambahan dua tahun sebagai subsidier dari penggantian keuangan negara akan dihilangkan.

Ini juga bisa menjadi pertimbangan untuk pemberian Remisi," tutur Parsaoran.

Sekadar diinformasikan, DR alias Denny dan JT alias Jhon, terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa tahun 2012 dieksekusi dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Papakelan Tondano, Selasa (15/1) lalu.

Dalam putusannya, Denni dihukum lima tahun penjara dan Jhon empat tahun penjara. Keduanya juga dihukum denda masing-masing Rp 200 Juta, dengan Susidier enam bulan penjara, serta wajib membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 447.726.000, dengan pembayaran paling lambat 1 bulan.

Bila tak dipenuhi maka, harta benda akan disita sebagai pengganti. Dan bila tak ada atau tidak mencukupi, keduanya harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.

marcelino (kontributor)