news-card-video
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Lab PCR di Manado Diserahkan ke Kejati

6 Maret 2025 18:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sulawesi Utara saat menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado tahun anggaran 2020, yang telah menetapkan dua orang tersangka. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sulawesi Utara saat menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado tahun anggaran 2020, yang telah menetapkan dua orang tersangka. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
MANADO - Dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado tahun anggaran 2020, oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka masing-masing SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka berinisial BP selaku pihak penyedia.
"Penyidikan perkara ini oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dinyatakan sudah lengkap. Sedangkan untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Kamis, 6 Maret 2025,” ujar Dirreskrimsus, Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Kronologi Kasus
Dirreskrimsus merinci untuk peran masing-masing tersangka, yakni SFWR berperan menunjuk penyedia pengadaan Mobile Lab 4 PCR namun tidak memenuhi persyaratan penyedia sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
SFWR juga yang membuat dokumen kontrak pengadaan Mobile Lab 4 PCR tidak berdasarkan dokumen kewajaran harga, baik berupa bukti pembelian barang maupun biaya-biaya lainnya. Yang ada hanya berdasarkan faktur penjualan dari penyedia.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk tersangka BP selaku pihak penyedia, berperan melaksanakan pekerjaan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dan telah menyerahkan dokumen kewajaran harga yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Proses pengadaan tersebut dilaksanakan oleh tersangka SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan membuat Surat Pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu tersangka BP selaku Direktur CV. PN,” ujar Dirreskrimsus.
Lebih lanjut, pada awal bulan September 2020 telah ditandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobile lab 4 PCR sebesar Rp. 8,7 miliar antara kedua pihak, sekaligus pihak penyedia menyerahkan satu unit mobile lab 4 PCR ke Dinkes Kota Manado.
“Dalam proses pengadaan Mobile Lab 4 PCR ini, modus Penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.897.500.000,” kata Dirreskrimsus.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, yaitu Ahli Pengelolaan Keuangan Daerah, Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Ahli di bidang Akuntansi dan Auditing (BPKP).
Adapun para tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Sementara itu, Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, menjelaskan jika perkara ini terus didalami lebih lanjut, untuk mengetahui ada tidaknya tersangka baru.
ADVERTISEMENT
“Kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPKP. Kita juga akan menelusuri aliran dana korupsi, termasuk melakukan penyidikan dengan tindak pidana pencucian uang," ujar Wakapolda.