Konten Media Partner

Triwulan Pertama, Realisasi Penerimaan Pajak Sulut Capai 22,06 Persen

17 Mei 2024 21:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yoga Saksono, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat DJP Suluttenggomalut,
zoom-in-whitePerbesar
Yoga Saksono, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat DJP Suluttenggomalut,
ADVERTISEMENT
MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo Maluku Utara (Suluttenggomalut) mencatat realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Utara (Sulut) pada triwulan pertama tahun 2024, mencapai Rp 872,48 miliar.
ADVERTISEMENT
Hingga akhir Maret 2024, DJP suluttenggomalut mengeklaim jika realisasi tersebut telah mencapai 22,06 persen dari target tahunan 2024 sebesar Rp 3,94 triliun.
Yoga Saksono, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat DJP Suluttenggomalut, menjelaskan jika penerimaan pajak di Sulawesi Utara utamanya dikontribusikan oleh Pajak Penghasilan (PPh) mencakup 57,24 persen.
“Penerimaan pajak terbesar di Sulawesi Utara dominasi oleh pajak penghasilan yang sebesar Rp 499,4 miliar, kemudian dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan total kontribusi senilai Rp 349,7 miliar,” kata Yoga.
Kontribusi dari PPN dan PPnBM tersebut lanjut Yoga telah mencakup 40,09 persen dari keseluruhan penerimaan pajak hingga akhir triwulan pertama.
Yoga menambahkan bahwa penerimaan pajak terbesar di Sulawesi Utara utamanya berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran dengan nilai mencapai Rp 200,633 miliar.
ADVERTISEMENT
“Sektor perdagangan besar dan eceran dengan kontribusi mencapai 23,01 persen atau senilai Rp 200,633 miliar. Untuk pertumbuhan tertinggi pendapat para sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas senilai Rp 20,8 miliar,” ujarnya kembali.
SW/manadobacirita