Warga Karangria yang Gugat Reklamasi Teluk Manado Kalah di PTUN
·waktu baca 1 menit

MANADO - Warga Bitung Karangria, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), yang melakukan gugatan kelayakan lingkungan terkait reklamasi di Pantai Manado Utara, Teluk Manado, kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN menolak seluruh tuntutan warga.
Namun demikian, para warga yang kebanyakan adalah nelayan, mengaku tetap akan memperjuangkan haknya sebagai warga pesisir, usai putusan PTUN tersebut.
Koordinator Perempuan Melawan, Restin Bangsuil, menyatakan warga belum menyerah dan perlawanan terhadap upaya perusakan pantai tetap akan disuarakan.
“Putusan ini membingungkan bagi kami, tetapi kami tetap tidak akan berhenti. Kalau soal banding, itu nanti dengan kuasa hukum kami,” kata Restin, di Manado, Kamis (23/10).
Restin mengaku bahwa pihaknya segera melakukan konsolidasi untuk memperkuat solidaritas antar sesama warga. Katanya, hanya warga yang mampu mencegah terjadinya reklamasi di pesisir Manado Utara, sehingga perlu kerja sama dari semua lapisan warga.
“Warga siap bertahan di lapangan, dan kita akan aksi ke depan. Perlu ditegaskan kami masih kuat, masih bersama-sama menjaga agar alam ini tidak dirusak,” katanya kembali.
Aksi penolakan reklamasi teluk Manado, telah dilakukan oleh warga dan juga sejumlah elemen peduli lingkungan sejak pertama kali isu reklamasi diembuskan.
