news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

WN China yang Lakukan Pengujian Sampel Tambang di Sulut Divonis Penjara 5 Bulan

13 Maret 2025 14:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pembacaan vonis terhadap tiga orang WN China yang menjadi penguji sampel tambang di wilayah Sulawesi Utara. Sidang dilaksanakan di PN Kotamobagu.
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan vonis terhadap tiga orang WN China yang menjadi penguji sampel tambang di wilayah Sulawesi Utara. Sidang dilaksanakan di PN Kotamobagu.
ADVERTISEMENT
KOTAMOBAGU - Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu memberikan vonis hukuman penjara selama lima bulan 15 hari serta denda Rp 3 juta untuk tiga orang WN China masing-masing ZJ, CZ, dan YZ, dalam perkara pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Ketiga WN China ini didakwa telah menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Mereka yang datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, justru bekerja menjadi penguji sampel tambang di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam sidang terakhir yang dilaksanakan Rabu (12/3) kemarin, selain memberikan vonis bersalah dengan hukuman penjara untuk para WN China itu, majelis hakim juga memerintahkan untuk melakukan perampasan barang bukti berupa alat dan bahan yang digunakan dalam pengujian sampel. Sementara untuk dokumen pribadi seperti paspor, visa, serta handphone, dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.
"Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan 15 hari serta denda Rp 3 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, mereka harus menjalani tambahan hukuman kurungan selama satu bulan," bunyi putusannya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu maupun penasihat hukum ketiga terdakwa menerima putusan tanpa mengajukan banding.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution, menyatakan bahwa putusan ini menjadi bentuk ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
"Saya berharap agar orang asing yang berkegiatan di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya dapat memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku," ujarnya kembali.
Sebelumnya, Tiga orang Warga Negara asal China (WN China), masing-masing atas nama Zhuang Jiansheng, Chen Zhonghua dan Yin Zhijun, ditangkap Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, pada September 2024 lalu, karena menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Ketiga WN China ini masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan, tapi kemudian kerja menjadi penguji sampel material tambang di wilayah Indonesia, tepatnya di wilayah Bolmong.
ADVERTISEMENT
Ketiga WN China ini juga melakukan aktivitas pengujian sampel material tambang di salah satu Hotel di Kota Kotamobagu, yang justru membahayakan karena menggunakan bahan kimia, pada 21 Agustus 2024 lalu.
Kegiatan yang dilakukan para WN China itu melibatkan pengambilan sampel batuan dari lokasi tambang di beberapa tempat di Desa Tanoyan, Kabupaten Bolaang Mongondow, lalu dibawa ke hotel dan dilakukan pengujian material di dapur hotel dengan menggunakan peralatan dan bahan kimia yang tidak sesuai prosedur resmi.
“Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sah dan tidak di bawah pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral,” kata Harapan didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arthur Mawikere dan Kepala seksi Inteldakim, Kenneth Rompas.
ADVERTISEMENT