Farhat Abbas Laporkan Pengumpat Gubernur NTB ke Polisi

15 April 2017 7:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Elsa, Farhat, Yusuf Hamka dan Lius. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Elsa, Farhat, Yusuf Hamka dan Lius. (Foto: Istimewa)
Umpatan kebencian mahasiswa asal Indonesia, Steven Hadisurya Sulistyo kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi rupanya beruntut panjang. Ketua Masyarakat Muslim Tionghoa, Mohammad Jusuf Hamka, meminta advokat Farhat Abbas untuk menyeret kasus Steven ke kepolisian pada Jumat (14/4).
ADVERTISEMENT
Laporan Polisi atas nama Farhat Abbas. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Laporan Polisi atas nama Farhat Abbas. (Foto: Istimewa)
Hal tersebut tercantum dalam Surat Lapor yang dikeluarkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu bernomor LP/1873/IV/2017/PMJ/ Dit. Reskrimum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Didampingi advokat Elza Syarief dan dua saksi lainnya; Erica Zainul Majdi --istri Zainul--, dan Lieus Sungkarisma, tokoh Masyarakat Muslim Tionghoa, melaporkan umpatan kebencian Steven yang dilakukannya di Bandara Changi, Singapura pada Minggu (9/4) lalu. Laporan tersebut lantas diterima Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya.
Elsa, Farhat, Yusuf Hamka dan Lius. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Elsa, Farhat, Yusuf Hamka dan Lius. (Foto: Istimewa)
"Pelapor melihat atau mengetahui bahwa adanya dugaan penyebaran kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis yang ditujukan untuk korban (Zainul) dan masyarakat muslim Tionghoa Indonesia," ujar Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kompol Harlin Pangaribuan seperti tercantum dalam surat pelaporan.
ADVERTISEMENT
Laporan Polisi atas nama Farhat Abbas. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Laporan Polisi atas nama Farhat Abbas. (Foto: Istimewa)
Sebelumnya, Steven telah melayangkan surat permohonan maaf kepada Zainul di Bandara Changi. Dalam surat tersebut, Steven mengucapkan rasa terima kasih atas kebesaran hati Zainul yang tidak menempuh proses hukum atas kata-kata yang telah ia lontarkan. Zainul dan Erica pun menganggap kasus tersebut sudah tuntas dan tidak perlu dibawa ke meja hukum.
Zainul Majdi, Gubernur NTB. (Foto: Wikipedia)
zoom-in-whitePerbesar
Zainul Majdi, Gubernur NTB. (Foto: Wikipedia)
Namun, tidak demikian dengan Jusuf Hamka.
Hal itu terbukti saat semalam, tepatnya pukul 23.00 WIB. Dalam Surat Lapor disebutkan, sikap Steven dianggap menebar rasa kebencian.
"Dilaporkan oleh terlapor di Bandara Soekarno-Hatta dengan kata-kata "Dasar Pribumi TIKO" ujar Kompol Harlin dalam keterangan tersebut.
Tiko, adalah istilah slang yang memiliki arti etnis pribumi. Dalam kasus tersebut, Steven dianggap telah melakukan penghinaan yang mengatasnamakan etnis Tionghoa.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu bermula saat Zainul dan Erica sedang antre di konter pesawat Batik Air untuk melakukan perjalanan kembali ke Indonesia.
"Saya antre dengan istri kemudian saya (sempat) keluar dari antrean ke loket sebelah untuk menanyakan tentang informasi penerbangan, dan istri saya masih berada di antrean. Saat itu belakang kami tidak ada orang," ujar gubernur yang akrab disapa TGB ini saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (14/4).
"Dan ketika saya balik untuk menghampiri istri ke (antrean loket) tempat semula, tiba-tiba di belakang saya ada orang (Steven) yang teriak 'woi, antre dong'. Saya dan istri kaget dan bingung. Istri saya kan masih di situ. Tapi saya dan istri tidak mau memperpanjang, ya sudahlah kita pindah saja ke (antrean) sebelah," jelas Zainul.
ADVERTISEMENT
Pun Zainul dan istrinya sudah mengalah, Steven tak juga menghentikan umpatannya dengan kalimat rasis bernada kasar. Zainul menegurnya untuk berhenti mengumpat di depan banyak orang, namun Steven sama sekali tak menggubrisnya.
"Umpatan itu masih berturut-turut beruntun. Saya bilang jangan seperti itu, maksudnya apa bilang 'dasar Indo, dasar Indonesia, dasar pribumi, tiko', saya sampaikan begitu. Enggak baik bicara seperti itu, kan Anda orang Indonesia juga. Dia enggak mau berhenti, seperti orang kalap," ujar Zainul.
Sementara Zainul mengimbau masyarakat NTB untuk tidak terprovokasi atas kasus umpatan SARA tersebut.
Surat permohonan maaf Steven. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat permohonan maaf Steven. (Foto: Dok. Istimewa)
"Allah memberi panduan dan arah kepada kita dengan firman, kalau engkau memberi maaf itu adalah mendekatkan diri kepada ketakwaan kepada Allah," papar Zainul seperti dikutip dari website Pemprov NTB.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Steven dikenakan Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan ras dan etnis.