Polisi Belum Menahan 14 Tersangka Penganiayaan Adam Taruna Akpol

21 Mei 2017 2:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Foto keluarga Adam. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Foto keluarga Adam. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
Kepolisian Daerah Jawa Tengah belum menahan 14 tersangka penganiayaan taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, Brigadir Dua Mohammad Adam. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, keputusan tersebut menunggu pemeriksaan lanjutan usai penetapan ke-14 tersangka.
ADVERTISEMENT
"Malam ini penetapan tersangka, besok mulai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Condro Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (20/5), seperti dilansir Antara.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Condro, para tersangka harus didampingi penasihat hukum. Sementara Gubernur Akpol Semarang Irjen Pol Anas Yusuf mengatakan, ke-14 tersangka yang merupakan taruna tingkat III itu saat ini berada di bawah pengawasan provost.
"Untuk sementara mereka tidak kuliah," tutur Condro.
Selain proses pidana, lanjut Anas, internal akpol juga akan menggelar sidang dewan akademi. Sidang tersebut dilakukan menyusul adanya pelanggaran berat yang dilakukan ke-14 oknum taruna tersebut. Anas juga menjamin sidang yang akan digelar dalam waktu dekat itu berjalan adil.
Polisi tetapkan tersangka pembunuhan taruna akpol (Foto: Antara/Aji Styawan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tetapkan tersangka pembunuhan taruna akpol (Foto: Antara/Aji Styawan)
"Saya yang akan pimpin langsung, nantinya akan menentukan ke-14 taruna ini keluar atau tidak," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Adam diperkirakan tewas ketika apel pembinaan oleh para seniornya di luar kegiatan resmi sekolah. Saat itu, senior Adam memberi pembinaan karena Adam dianggap tak disiplin saat melakukan pesiar (libur atau jalan-jalan keluar dari barak yang memiliki izin dari pihak kampus).
Atas perbuatannya, ke-14 tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undanag Hukum Pidana dan Pasal 135 KUHP.
Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Sedangkan Pasal 135 KUHP membahas tentang hukuman bagi penganiayaan yang menimbulkan luka berat hingga kematian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Baca juga:
ADVERTISEMENT