Polisi Tetapkan 14 Tersangka Penganiayaan Adam Taruna Akpol

21 Mei 2017 0:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polisi tetapkan tersangka pembunuhan taruna akpol (Foto: Antara/Aji Styawan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tetapkan tersangka pembunuhan taruna akpol (Foto: Antara/Aji Styawan)
Penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Brigadir Dua Mohammad Adam. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan ke-14 tersangka adalah taruna tingkat III yang juga senior korban.
ADVERTISEMENT
"Ada 14 tersangka, peran mereka bermacam-macam," ujar Condro di Semarang, Sabtu (21/5), seperti dilansir Antara.
Menurut Condro, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan 35 saksi. Dari ke-14 orang tersebut, terdapat satu pelaku utama berinisial CAS.
Diduga, CAS adalah pelaku yang memukul korban hingga terjatuh pingsan. Sementara 13 tersangka lainnya memiliki peran bermacam-macam, seperti memberi arahan serta menjaga situasi saat kejadian penganiayaan itu terjadi.
Foto keluarga Adam. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Foto keluarga Adam. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
"Ada yang bertugas berjaga agar jangan sampai diketahui pembinanya," katanya.
Adam diperkirakan tewas ketika apel pembinaan oleh para seniornya di luar kegiatan resmi sekolah. Saat itu, senior Adam memberi pembinaan karena Adam dianggap tak disiplin saat melakukan pesiar (Libur atau jalan-jalan keluar dari barak yang memiliki izin dari pihak kampus).
ADVERTISEMENT
Hingga kini, polisi menyebut taruna junior yang dikumpulkan para seniornya di gudang gedung Flat A itu di luar kegiatan resmi. Bersama dengan para tersangka, polisi mengamankan 18 barang bukti dari lokasi kejadian.
Hasil penyidikan tersebut telah dibahas dalam tiga kali gelar perkara. Atas perbuatannya, ke-14 tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undanag Hukum Pidana dan Pasal 135 KUHP.
Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Sedangkan Pasal 135 KUHP membahas tentang hukuman bagi penganiayaan yang menimbulkan luka berat hingga kematian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Baca juga:
ADVERTISEMENT