Konten dari Pengguna

Perhatikan Hal-hal Berikut Sebelum Menerbangkan Drone!

15 November 2019 21:32 WIB
clock
Diperbarui 25 November 2019 10:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mardiah Journey (Mardiaheyyy) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apasih yang ada dibenak kalian jika mendengar kata Drone? Drone itu sendiri adalah alat yang dikendalikan dari jarak jauh dengan menyandang minimal kamera untuk tujuan tertentu. Drone adalah pesawat tanpa awak yang sudah dirancang menjelang berakhirnya perang dunia pertama. Di Indonesia sendiri, drone sudah ada di Indonesia pada tahun 2000, dan dilihat dari sisi manfaatnya pun sudah cukup memiliki pengaruh. Karena drone di Indonesia juga berhubungan dengan kemiliteran dan juga dipergunakan sebagai kamera.
ADVERTISEMENT
Bahkan akhir-akhir ini drone sudah mulai dipergunakan untuk kepentingan hobi, bahkan komersil dan mulai dipergunakan dalam kegiatan sehari-hari. Alat yang mengendalikan drone ini sama seperti mainan remote control lainnya, namun drone di design lebih modern karena dilengkapi dengan chip untuk mengirim file ke smartphone.
Source: Instagram @djpu_151
zoom-in-whitePerbesar
Source: Instagram @djpu_151
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 perubahan PM 180 Tahun 2015 mengenai pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak yang bertujuan untuk menjaga keselamatan penerbangan dari bahaya yang mungkin terjadi di ruang udara yang dilayani di Indonesia.
Drone tidak diberikan izin untuk diterbangkan di sekitar bandara dan pilot drone harus menerbangkan drone secara garis pandang dan dilarang mendekati pesawat terbang tradisional, termasuk helikopter. South Carolina, AS adalah negara pertama yang dilaporkan terjadinya kecelakaan. Karena drone itu sendiri merupakan ancaman tertinggi dari pesawat terbang. Selain itu, bandara Dubai sempat ditutup selama setengah jam dikarenakan sebuah drone yang terbang sehingga mengganggu aktivitas di bandara serta merugikan penumpang lainnya.
ADVERTISEMENT
Bapak Nur Isnin Istiartono selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Pada 7 November lalu, saya bersama rekan blogger lainnya berkesempatan untuk menghadiri acara mengenai "Edukasi Menerbangkan Drone di Ruang Publik" bersama bapak Nur Isnin Istiartono sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, bapak Okta Kurnia Putra selaku Kepala Seksi Standardisasi Navigasi Penerbangan dan Captain Meddy Yogastoro selaku Inspektur Penerbangan DKPPU.
Bersama rekan blogger mengenai edukasi menerbangkan drone diruang publik.
Dari hasil pertemuan lalu, yang saya dapatkan adalah ada 3 hal yang sebaiknya kita perhatikan sebelum menerbangkan drone khususnya di ruang publik, yaitu:
1. Perhatikan Aturan Wilayah, Apakah Aman atau Tidak untuk Menerbangkan Drone.
Sebelum kita menerbangkan drone ada baiknya kita mencari tahu terlebih dahulu apakah tempat tersebut aman atau tidak? Diberikan izin atau tidak. Kita tidak bisa sembarangan dalam menerbangkan drone, karena menerbangkan drone secara sembarangan dapat menimbulkan resiko yang cukup tinggi.
Source: Instagram @djpu_151
Dan juga jangan menerbangkan drone lebih dari 150 meter (500 feet) di atas permukaan tanah tanpa ijin karena dapat dikenakan sanksi.
ADVERTISEMENT
2. Memiliki Izin Terbang
Pentingnya memiliki izin terbang bagi setiap orang yang menerbangkan drone untuk meminimalisir terjadinya penerbangan secara illegal. Syarat-syarat untuk memiliki izin terbang untuk remote pilot yaitu:
Proses pengajuan remote pilot itu sendiri melalui Application > Theoritical Test > Issuance Remote Pilot. Untuk remote pilot ini berlaku selama 2 tahun, dan harus diperpanjang kembali setelah masa berlakunga habis.
3. Mendaftarkan unit Drone ke Ditjen Perhubungan
Sebelum menerbangkan drone, maka langkah awal yang perlu dilakukan saat baru membeli drone adalah mendaftarkan unit drone ke Ditjen Perhubungan. Untuk mendaftarkan unit drone Ditjen Perhubungan tidak dikenakan biaya alias gratis.
ADVERTISEMENT
Saat ini untuk memudahkan pengguna drone, Ditjen Perhubungan Udara sedang mengupayakan dalam mengeluarkan aplikasi Ok-Drone. Ok-Drone ini sendiri adalah aplikasi berbasis mobile application yang menyediakan informasi aeronautika pemetaan ruang udara yang diperuntukan kepada masyarakat pengguna pesawat udara tanpa awak (PUTA).
Keuntungan dan kelebihan menggunakan Ok-Drone yaitu:
Apabila kita tetap bersikeras dalam menerbangkan drone tanpa memperhatikan keselamatan, akan ada tindak pidana seperti yang dimuat pada UU No.1 Tahun 2009 Pasal 210 "Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh ijin dari otoritas bandar udara."
Pasal 421 ayat (2) "Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
Untuk itu, hal-hal tersebutlah yang perlu diperhatikan oleh teman-teman sebelum menerbangkan drone, agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan di Indonesia.