100 Ribu Dolar AS untuk Jafar Hafsah di Kasus e-KTP

9 Maret 2017 13:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mohammad Jafar Hafsah (Foto: Facebook/Mohammad Jafar Hafsah)
zoom-in-whitePerbesar
Mohammad Jafar Hafsah (Foto: Facebook/Mohammad Jafar Hafsah)
Mohammad Jafar Hafsah, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, diduga menerima dana ijon dari kasus pengadaan e-KTP sebesar 100 ribu Dolar AS.
ADVERTISEMENT
Jafar Hafsah sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam kasus e-KTP. Dia membantah terlibat dalam kasus tersebut. Bantahannya itu didasarkan pada alasan bahwa pembahasan e-KTP pada 2011-2012 terjadi di Komisi II DPR, sementara saat itu Jafar berada di Komisi IV.
Namun bantahan semata tak menghindarkan namanya masuk di berkas dakwaan KPK sebagai penerima aliran dana korupsi e-KTP yang dibacakan di persidangan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Kamis (9/3).
Jafar disebut menerima dana dari Andi Narogong bersama sejumlah politisi Demokrat lain. Andi Narogong ialah pemilik perusahaan yang ikut tender e-KTP. Andi juga disebut sebagai juru suap e-KTP. (Baca: )
Sebelum terlibat dalam dugaan kasus korupsi e-KTP, Jafar memiliki jejak karier panjang hingga akhirnya mencapai jabatan ketua fraksi. Berikut profilnya yang dirangkum oleh kumparan dari berbagai sumber:
ADVERTISEMENT
Mohammad Jafar Hafsah lahir di Soppeng, Sulawesi Selatan, 17 Februari 1949. Ia melalui masa kecilnya di Soppeng, mengenyam pendidikan dari SD hingga SMA di sana.
Pendidikan tinggi diambil Jafar Hafsah di Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin jurusan Sosial Ekonomi pada 1975.
Tak hanya berhenti di jenjang S1, Jafar melanjutkan pendidikan sampai jenjang Doktoral di Fakultas Pascasarjana Institut Pertanian Bogor (IPB), menempuh studi bidang Perencanaan Pembangunan Wilayah Pedesaan tahun 1989.
Tahun 1974, Jafar mulai berkarier di Depot Logistik. Ia menjabat Kepala Seksi Quality Control Dolog Sulawesi Selatan. Setelah setahun menyandang jabatan tersebut, ia diangkat menjadi Kepala Bagian Analisis Harga dan Pasar Dolog Sulsel pada 1975.
Pada 1976, Jafar memutuskan memulai karier menjadi pegawai negeri sipil, diawali dengan jabatan Penyuluh Pertanian Spesialis pada 1976-1981.
ADVERTISEMENT
Karena kemampuan bekerja yang piawai, ia diangkat menjadi Kepala Pusat Pengembangan Usaha dan Hubungan Kelembagaan di Badan Agribisnis Departemen Pertanian pada 1994-1997.
Pada umur 48 tahun, karier Jafar makin menanjak di puncak birokrasi. Di Eselon 1, ia menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengendali Bimas (1997-2000), Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Perdagangan Kerjasama Internasional (2000-2001), Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Lingkungan dan Pengembangan Wilayah Pertanian (2001-2002), menyusul Direktur Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan (2002-2005).
Tahun 2005, Jafar akhirnya hijrah ke dunia politik dan menerima pinangan untuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pisat Partai Demokrat periode 2005-2010.
Pada pemilihan legislatif 2009 lalu, Jafar terpilih menjadi anggota DPR RI. Kiprah ini mengantarkannya menjadi Wakil Ketua Komisi IV DPR (2009-2010), Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR (2010-2012), dan Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR (2012-2014).
ADVERTISEMENT
Setelah namanya disebut dalam berkas dakwaan KPK hari ini, ia dan sejumlah mantan rekan sejawatnya di DPR akan menjadi sorotan publik sepanjang persidangan kasus e-KTP berlangsung.